Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
PHDI Pusat Kritik Keterlibatan Pemprov di Agenda SKHDN
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Surat undangan resmi Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) terkait pelaksanaan Pasamuhan Agung Sabha Kretha Hindu Dharma Nusantara (SKHDN) Pusat menuai sorotan.
Undangan tersebut dinilai mencerminkan keterlibatan pemerintah yang terlalu jauh dalam memfasilitasi agenda organisasi kemasyarakatan, sehingga berpotensi mengaburkan batas peran negara.
Berdasarkan surat bernomor B.23.400.10.4/5632/PPDA/DPMA tertanggal 27 Desember 2025, DPMA mengundang sejumlah unsur, mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali hingga tokoh-tokoh keagamaan, untuk menghadiri Pasamuhan Agung SKHDN Pusat. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada 30 Desember 2025.
Sekretaris Umum PHDI Pusat, Ketut Budiasa, menilai langkah pemerintah tersebut tidak tepat. Menurutnya, negara seharusnya berperan sebagai fasilitator, bukan bertindak sebagai pihak yang mengundang atas nama organisasi kemasyarakatan.
“Sejak kapan pemerintah menjadi pengundang yang mewakili organisasi kemasyarakatan? Ini bukan acara negara, melainkan agenda internal ormas,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Sabtu (28/12/2025).
Ia menilai penggunaan kop surat dan kewenangan resmi pemerintah berpotensi mengaburkan batas antara negara dan organisasi kemasyarakatan. Jika praktik semacam ini dibiarkan, menurutnya, akan menciptakan preseden keliru dalam tata kelola pemerintahan.
“Bayangkan jika di tingkat pusat, seorang menteri mengirim undangan dengan kop kementerian untuk mengundang tokoh menghadiri Munas organisasi nasional. Pasti publik akan mempertanyakan, ini forum negara atau forum organisasi?” katanya.
Selain soal peran negara, Ketut Budiasa juga menyoroti daftar undangan yang mencantumkan PHDI Pemurnian sebagai peninjau. Padahal, pihak tersebut yang sebelumnya dikenal sebagai PHDI MLB, diketahui telah berulang kali menggugat PHDI Pusat melalui jalur hukum.
“Pihak tersebut tercatat menggugat PHDI Pusat hingga 10 kali. Tujuh perkara sudah kalah dan berkekuatan hukum tetap, sementara dua perkara masih berproses. Pertanyaannya, apakah pemerintah kini tidak lagi peduli pada aspek legalitas dan putusan pengadilan?” ujarnya.
Ia menegaskan, negara semestinya menjadi penjaga kepastian hukum, bukan justru memberi ruang legitimasi simbolik kepada pihak yang secara hukum telah diputus tidak sah.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Bali belum memberikan keterangan resmi terkait kritik terhadap surat undangan DPMA tersebut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3752 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1688 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang