Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




UMK Denpasar 2026 Ditetapkan Rp3,4 Juta

Senin, 29 Desember 2025, 16:09 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/UMK Denpasar 2026 Ditetapkan Rp3,4 Juta.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.499.878,78 atau setara Rp3,4 juta. 

Penetapan tersebut disosialisasikan dalam kegiatan Sosialisasi UMK Denpasar 2026 yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar di Gedung Taksu Dharma Negara Alaya (DNA), Senin (29/12).

Kegiatan sosialisasi secara resmi dibuka Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas kepada perusahaan dan pekerja terkait besaran upah minimum yang wajib diterapkan di Kota Denpasar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Denpasar Komang Lestari Kusuma Dewi, S.H., M.H., serta perwakilan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Melalui sosialisasi ini, seluruh pihak diharapkan memiliki kesamaan persepsi dalam penerapan UMK di lapangan.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menegaskan bahwa penetapan upah minimum merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja agar memperoleh pendapatan yang layak dan berkeadilan.

Berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Kota Denpasar, UMK Denpasar Tahun 2026 diusulkan mengalami kenaikan sebesar 6,12 persen dibandingkan UMK tahun 2025. Usulan tersebut kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali.

“Dengan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026, maka sosialisasi ini menjadi tahapan yang sangat penting untuk diikuti bersama. Seluruh materi yang disampaikan oleh narasumber agar dicermati dengan sungguh-sungguh sehingga dapat dijadikan acuan dalam pemberian upah kepada pekerja,” ujarnya.

Arya Wibawa juga berharap penetapan UMK ini dapat mendorong pertumbuhan dunia usaha di Kota Denpasar yang tetap berjalan sesuai ketentuan, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.

"Dengan ditetapkannya UMK ini dapat mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pemerintah, pengusaha dan buruh. Sehingga dapat membangun sinergi menuju Denpasar Maju," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, Drh. I Gusti Ayu Ngurah Raini, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi diikuti oleh 400 peserta dari berbagai unsur, mulai dari perwakilan manajemen dan pekerja perusahaan, APINDO, hingga serikat pekerja.

Ia menegaskan UMK Denpasar Tahun 2026 telah resmi ditetapkan oleh Gubernur Bali sebesar Rp3.499.878,78 atau naik 6,12 persen dari tahun sebelumnya dan wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan di Kota Denpasar.

“Apabila terdapat perusahaan yang tidak menerapkan UMK, mekanisme penanganannya berada di tingkat provinsi. Namun demikian, pembinaan dan monitoring tetap dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Denpasar dan LKS Tripartit Kota Denpasar. Apabila terjadi pelanggaran, akan dilaporkan ke provinsi untuk dilakukan pengawasan,” jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, turut dihadirkan narasumber dari Dewan Pengupahan Kota Denpasar serta pemaparan terkait kebijakan pengupahan dan sistem Hubungan Industrial Online.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami