Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Kasus Solar Subsidi Ilegal, Pertamina Ancam Pemutusan Agen di Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pertamina Patra Niaga memastikan penyaluran BBM bersubsidi di Provinsi Bali dilakukan sesuai peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah serta mencukupi kebutuhan masyarakat.
Dalam pengawasannya, Pertamina juga bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui pers conference Polda Bali bersama Pertamina Patra Niaga pada Selasa (30/12/2025), terkait indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh Agen BBM Industri Pertamina Patra Niaga. Kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan pada Jumat (12/12/2025) lalu.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali melakukan penyelidikan di sebuah gudang di Jalan Pemelisan Genah Suci, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. Dalam proses tersebut, petugas menemukan kendaraan Isuzu Panther dengan tangki modifikasi berkapasitas 1.000 liter berisi Solar subsidi yang dibawa menuju lokasi gudang.
Dari hasil pemeriksaan menyeluruh di dalam gudang, aparat menemukan Solar subsidi sebanyak 9.900 liter, tiga unit mobil tangki—satu unit berisi Solar dan dua unit kosong—enam unit tandon penyimpanan masing-masing berkapasitas 1.000 liter berisi Solar, satu unit mobil modifikasi dengan tangki BBM, serta dua set mesin pompa yang terhubung dengan selang.
Hasil interogasi mengungkap bahwa BBM yang tersimpan di gudang tersebut merupakan Solar subsidi yang diangkut menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. BBM tersebut rencananya dijual kembali kepada konsumen kapal dengan menggunakan mobil tangki milik PT LA selaku Agen BBM Industri Pertamina.
Terpisah, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga telah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses penanganan lebih lanjut.
"Atas kejadian ini, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus melayangkan teguran dan sanksi kepada Agen BBM Industri (PT LA) menyesuaikan hasil penyelidikan dengan sanksi terberat diberlakukannya Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," tegas Ahad.
"Pertamina tidak menoleransi lembaga penyalur dan terkait yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen. Apabila ditemukan pelanggaraan maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan PHU. Pertamina selanjutnya memberikan himbauan kepada Agen BBM Industri lainnya agar menyalurkan BBM sesuai ketentuan yang berlaku dan memenuhi kesepakatan di dalam kontrak keagrnan dan aturan perundangan yang berlaku terkait bisnis Migas," tutup Ahad.
Pertamina Patra Niaga menegaskan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dan aparat kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi di Bali. Sinergi dengan Polda Bali terus diperkuat untuk menindak tegas praktik penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. Pertamina Patra Niaga membuka kanal pengaduan melalui Pertamina Contact Center 135 bagi warga yang menemukan indikasi pelanggaran di lembaga penyalur BBM.
Editor: Redaksi
Reporter: Pertamina
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3760 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1699 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang