Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Temukan iPhone di Jalan, Buruh Proyek di Kerobokan Jadi Tersangka

Senin, 5 Januari 2026, 20:56 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Temukan iPhone di Jalan, Buruh Proyek di Kerobokan Jadi Tersangka.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Nasib apes dialami pria berinisial RE (30). Buruh proyek asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur itu harus berurusan dengan polisi setelah mengambil ponsel yang ditemukannya di jalan.

RE diamankan Tim Opsnal Unit Polsek Kuta Utara atas dugaan tindak pencurian. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kerobokan, Gang Kresna, Lingkungan Gede, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Kamis, 20 November 2025 sore.

PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti menjelaskan, ponsel jenis iPhone X yang diambil RE merupakan milik Ni Luh Kartika Balinda (22).

Korban diketahui kehilangan ponselnya setelah tiba di rumah usai bepergian bersama keluarga. Saat berada di kediamannya di Gang Kresna Nomor 2, Lingkungan Gede, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, korban menyadari ponselnya tidak ditemukan.

"Setelah berusaha mencari dan mencoba menghubungi namun tidak aktif, korban pun melaporkan ke Polsek Kuta Utara dengan kerugian ditaksir sekitar Rp3 juta," ungkap Aiptu Ayu.

Menerima laporan tersebut, petugas Polsek Kuta Utara segera melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan korban serta melacak keberadaan ponsel melalui siber. Hasil pelacakan mengarah ke sebuah bedeng proyek vila di Jalan Pengubugan, Gang Kayu Dewa Daru Nomor 8, Lingkungan Silayukti, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

"Di lokasi proyek, petugas mengamankan RE yang menggunakan HP tersebut. Saat diinterogasi, pelaku mengakui menemukan HP tersebut di pinggir gang dan rencananya digunakan untuk pribadi. Petugas kemudian mengamankan RE ke Polsek Kuta Utara," terangnya.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami