Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Satpol PP Denpasar Tertibkan Baliho Liar di Jalan Utama
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang tidak sesuai ketentuan di fasilitas umum, Selasa (13/1).
Kepala Bidang KUKM Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, sekaligus menjaga estetika, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan perkotaan.
Penertiban dilakukan secara terpadu dengan menyasar sejumlah ruas jalan utama di Kota Denpasar, di antaranya Jalan Hayam Wuruk, Jalan Veteran, Jalan Patimura, Jalan Suli, Jalan Sari Gading, Jalan Nangka Selatan, serta Jalan Arjuna. Ruas jalan tersebut dinilai memiliki aktivitas masyarakat yang tinggi dan kerap ditemukan media promosi yang dipasang di fasilitas umum tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP Kota Denpasar melakukan pendataan sekaligus penurunan berbagai media promosi yang melanggar aturan. Hasilnya, petugas menurunkan dan mengamankan 2 baliho, 35 pamflet, 25 banner, 29 spanduk, serta 1 umbul-umbul.
Ia menegaskan, penertiban dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan penataan reklame. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meminimalisir potensi gangguan keselamatan pengguna jalan serta menjaga keindahan tata kota Denpasar sebagai kota berwawasan budaya.
“Penertiban ini tidak semata-mata bersifat represif, namun juga edukatif. Kami terus mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak penyelenggara kegiatan agar mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan media promosi, terutama di fasilitas umum,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, media promosi yang telah ditertibkan diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar sebagai barang bukti. Pemilik media reklame yang ingin melakukan klarifikasi dipersilakan datang langsung dengan membawa bukti kepemilikan dan kelengkapan perizinan yang sah.
Satpol PP Kota Denpasar berharap kegiatan penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keindahan kota, sehingga Denpasar tetap terjaga sebagai kota yang tertib, aman, nyaman, dan berdaya saing dengan tetap menjunjung nilai budaya dan kearifan lokal.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5760 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4592 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2551 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2197 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan