Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Satpol PP Denpasar Tertibkan Baliho Liar di Jalan Utama

Selasa, 13 Januari 2026, 17:19 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Satpol PP Denpasar Tertibkan Baliho Liar di Jalan Utama.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang tidak sesuai ketentuan di fasilitas umum, Selasa (13/1).

Kepala Bidang KUKM Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, sekaligus menjaga estetika, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan perkotaan.

Penertiban dilakukan secara terpadu dengan menyasar sejumlah ruas jalan utama di Kota Denpasar, di antaranya Jalan Hayam Wuruk, Jalan Veteran, Jalan Patimura, Jalan Suli, Jalan Sari Gading, Jalan Nangka Selatan, serta Jalan Arjuna. Ruas jalan tersebut dinilai memiliki aktivitas masyarakat yang tinggi dan kerap ditemukan media promosi yang dipasang di fasilitas umum tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP Kota Denpasar melakukan pendataan sekaligus penurunan berbagai media promosi yang melanggar aturan. Hasilnya, petugas menurunkan dan mengamankan 2 baliho, 35 pamflet, 25 banner, 29 spanduk, serta 1 umbul-umbul.

Ia menegaskan, penertiban dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan penataan reklame. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meminimalisir potensi gangguan keselamatan pengguna jalan serta menjaga keindahan tata kota Denpasar sebagai kota berwawasan budaya.

“Penertiban ini tidak semata-mata bersifat represif, namun juga edukatif. Kami terus mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak penyelenggara kegiatan agar mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan media promosi, terutama di fasilitas umum,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, media promosi yang telah ditertibkan diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar sebagai barang bukti. Pemilik media reklame yang ingin melakukan klarifikasi dipersilakan datang langsung dengan membawa bukti kepemilikan dan kelengkapan perizinan yang sah.

Satpol PP Kota Denpasar berharap kegiatan penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keindahan kota, sehingga Denpasar tetap terjaga sebagai kota yang tertib, aman, nyaman, dan berdaya saing dengan tetap menjunjung nilai budaya dan kearifan lokal.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami