Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Penampakan Balok Kayu Barang Bukti Penganiayaan di Susuan Karangasem
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Polres Karangasem mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Serma Natih, Lingkungan Susuan, Kecamatan Karangasem. Polisi mengamankan pelaku berinisial IMS dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk balok kayu yang diduga digunakan untuk memukul korban.
Barang bukti tersebut diperlihatkan Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika dalam press release di Polres Karangasem, Rabu (9/9/2026).
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula ketika korban bersama sejumlah rekannya, termasuk terduga pelaku, berkumpul dan minum-minum di dekat lokasi kejadian.
Keributan kemudian terjadi setelah korban terlibat cekcok dengan salah seorang teman pelaku. Pelaku awalnya berusaha melerai dan meminta korban untuk pulang.
Namun, setelah sempat pergi, korban kembali datang bersama dua orang temannya. Situasi kemudian kembali memanas dan terjadi saling dorong antara korban dan pelaku. Keributan sempat dilerai.
Dalam situasi tersebut, korban disebut mengambil sebatang kayu. Pelaku kemudian memukul korban menggunakan kayu hingga terkapar dan tidak sadarkan diri.
"Dalam pengungkapan kasus ini, kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah balok kayu yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan, satu buah kaos warna hitam , serta satu buah celana jeans warna biru," ungkap Santika.
Polisi masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami seluruh rangkaian kejadian. Sementara itu, korban belum dapat dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan setelah operasi penyambungan saluran air mata yang putus akibat terkena pukulan kayu tersebut.
Atas perbuatannya, IMS dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Saat ini, pelaku telah dititipkan di rumah tahanan Polres Karangasem dengan alasan keamanan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5751 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4590 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2550 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2196 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan