Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Penampakan Balok Kayu Barang Bukti Penganiayaan di Susuan Karangasem

Kamis, 10 September 2026, 12:39 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Penampakan Balok Kayu Barang Bukti Penganiayaan di Susuan Karangasem.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Polres Karangasem mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Serma Natih, Lingkungan Susuan, Kecamatan Karangasem. Polisi mengamankan pelaku berinisial IMS dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk balok kayu yang diduga digunakan untuk memukul korban.

Barang bukti tersebut diperlihatkan Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika dalam press release di Polres Karangasem, Rabu (9/9/2026).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula ketika korban bersama sejumlah rekannya, termasuk terduga pelaku, berkumpul dan minum-minum di dekat lokasi kejadian.

Keributan kemudian terjadi setelah korban terlibat cekcok dengan salah seorang teman pelaku. Pelaku awalnya berusaha melerai dan meminta korban untuk pulang.

Namun, setelah sempat pergi, korban kembali datang bersama dua orang temannya. Situasi kemudian kembali memanas dan terjadi saling dorong antara korban dan pelaku. Keributan sempat dilerai.

Dalam situasi tersebut, korban disebut mengambil sebatang kayu. Pelaku kemudian memukul korban menggunakan kayu hingga terkapar dan tidak sadarkan diri.

"Dalam pengungkapan kasus ini, kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah balok kayu yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan, satu buah kaos warna hitam , serta satu buah celana jeans warna biru," ungkap Santika.

Polisi masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami seluruh rangkaian kejadian. Sementara itu, korban belum dapat dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan setelah operasi penyambungan saluran air mata yang putus akibat terkena pukulan kayu tersebut.

Atas perbuatannya, IMS dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Saat ini, pelaku telah dititipkan di rumah tahanan Polres Karangasem dengan alasan keamanan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami