Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 10 September 2026
Penampakan Balok Kayu Barang Bukti Penganiayaan di Susuan Karangasem
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Polres Karangasem mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Serma Natih, Lingkungan Susuan, Kecamatan Karangasem. Polisi mengamankan pelaku berinisial IMS dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk balok kayu yang diduga digunakan untuk memukul korban.
Barang bukti tersebut diperlihatkan Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika dalam press release di Polres Karangasem, Rabu (9/9/2026).
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula ketika korban bersama sejumlah rekannya, termasuk terduga pelaku, berkumpul dan minum-minum di dekat lokasi kejadian.
Keributan kemudian terjadi setelah korban terlibat cekcok dengan salah seorang teman pelaku. Pelaku awalnya berusaha melerai dan meminta korban untuk pulang.
Namun, setelah sempat pergi, korban kembali datang bersama dua orang temannya. Situasi kemudian kembali memanas dan terjadi saling dorong antara korban dan pelaku. Keributan sempat dilerai.
Dalam situasi tersebut, korban disebut mengambil sebatang kayu. Pelaku kemudian memukul korban menggunakan kayu hingga terkapar dan tidak sadarkan diri.
"Dalam pengungkapan kasus ini, kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah balok kayu yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan, satu buah kaos warna hitam , serta satu buah celana jeans warna biru," ungkap Santika.
Polisi masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami seluruh rangkaian kejadian. Sementara itu, korban belum dapat dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan setelah operasi penyambungan saluran air mata yang putus akibat terkena pukulan kayu tersebut.
Atas perbuatannya, IMS dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Saat ini, pelaku telah dititipkan di rumah tahanan Polres Karangasem dengan alasan keamanan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3268 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 752 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 692 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman