Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 10 September 2026
Ketua LPD Klungah Jadi Tersangka, Kerugian Rp2,7 Miliar
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan Ketua LPD Desa Adat Klungah, Desa Wismakerta, Kecamatan Sidemen, berinisial IWD (57), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
IWD langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Karangasem. Pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 19.30 Wita, tersangka digiring menuju Lapas Kelas IIB Karangasem menggunakan mobil tahanan.
Kajari Karangasem Kusufi Esti Redliani, didampingi Kasi Pidsus I Gede Hady Sunantara dan Kasi Intel Ferdy Arya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara mendalam.
Dalam proses penyidikan, sebanyak 37 orang saksi telah diperiksa. Penyidik juga meminta keterangan ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Prosesnya memang tidak instan. Kami melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk meminta keterangan ahli. Sampai saat ini sudah 37 saksi yang kami periksa,” ujar Kusufi.
Kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan kejanggalan dalam pengelolaan LPD Desa Adat Klungah. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Kejari Karangasem hingga perkara masuk ke tahap penyidikan.
Hasil penyidikan sementara menemukan dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit. Penyimpangan tersebut antara lain berupa pemberian pinjaman yang diduga melebihi batas maksimum serta penyaluran kredit kepada pihak yang berada di luar desa.
“Modusnya ada kemiripan dengan perkara LPD yang pernah kami tangani sebelumnya. Ada dugaan pemberian kredit yang melebihi batas maksimum dan juga penyaluran kredit kepada pihak di luar desa,” ungkap Kusufi.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian keuangan ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.
Dalam perkara ini, IWD disangkakan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair.
Sementara dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kejari Karangasem memastikan proses penyidikan masih berlanjut meski IWD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami akan terus mendalami perkara ini. Yang terpenting bagi kami adalah mengungkap secara terang bagaimana penyimpangan itu terjadi dan siapa saja yang harus bertanggung jawab,” tegas Kusufi.
IWD selanjutnya menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama proses hukum perkara dugaan korupsi LPD Desa Adat Klungah berlangsung.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3271 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 755 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 695 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman