Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Curi Motor Teman, Pemuda Ditangkap di Gilimanuk Saat Hendak Kabur

Rabu, 14 Januari 2026, 21:06 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Curi Motor Teman, Pemuda Ditangkap di Gilimanuk Saat Hendak Kabur.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Muhamad Rafli Herdiansyah (21) harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi dan dijebloskan ke tahanan Polsek Denpasar Timur. 

Ia diamankan saat hendak membawa kabur sepeda motor hasil curian ke luar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

Sepeda motor tersebut diketahui milik temannya sendiri, Made Widi Darma (20). Motor Yamaha Nmax DK 4456 UAH itu dicuri di parkiran kos korban di Jalan Akasia XVI Gang Pisang Nomor 10, Kesiman, Denpasar Timur, pada Kamis 25 Januari 2026. Aksi pencurian dilakukan dengan memanfaatkan kunci motor yang menyantol di pintu kamar kos korban.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, korban awalnya memarkir motor di halaman kos tanpa mengunci stang, lalu naik ke kamar lantai dua untuk beristirahat setelah bekerja.

Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 06.50 WITA, korban mendapat telepon dari teman kosnya, I Ketut Satria Wira Dharma (23), yang memberitahukan bahwa motornya tidak ada di parkiran. Korban langsung turun dan mendapati motornya telah hilang.

"Korban berupaya mencari di seputaran kos tapi tidak ditemukan," beber Iptu Gede Adi, pada Rabu 14 Januari 2026.

Korban kemudian mengecek kamar kosnya dan baru menyadari kunci kamar juga hilang. Ia mengingat bahwa kunci motor digabung dengan kunci kamar dan sebelumnya menyantol di luar pintu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta.

Kasus pencurian itu lalu dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur. Polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

"Dari penyelidikan mengarah kepada teman kos bernama Muhammad Rafli Herdiansyah," ungkapnya.

Iptu Gede Adi menambahkan, dari informasi yang diperoleh di lapangan, pelaku berencana kabur melalui Pelabuhan Gilimanuk dengan membawa motor curian. Personel Polsek Denpasar Timur kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk melakukan pencegahan.

"Pelaku akhirnya ditangkap oleh petugas Polsek Pelabuhan Gilimanuk bersama barang bukti sepeda motor Nmax. Selanjutnya pelaku dibawa menuju Polsek Denpasar Timur untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Saat diperiksa, Muhamad Rafli mengakui perbuatannya. Ia mencuri motor korban dengan memanfaatkan kunci yang menyantol bersama kunci kamar kos. Motor tersebut rencananya akan dijual ke luar Bali.

Selain kasus pencurian motor, polisi juga mengungkap bahwa pelaku sebelumnya pernah melakukan pencurian di sejumlah konter di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung. Barang-barang yang dicuri antara lain empat unit ponsel berbagai merek seperti Samsung, iPhone, Poco C71, Itel A56, Infinix Smart 9, serta satu unit laptop merek Acer.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami