Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Curi Motor Teman, Pemuda Ditangkap di Gilimanuk Saat Hendak Kabur
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Muhamad Rafli Herdiansyah (21) harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi dan dijebloskan ke tahanan Polsek Denpasar Timur.
Ia diamankan saat hendak membawa kabur sepeda motor hasil curian ke luar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Sepeda motor tersebut diketahui milik temannya sendiri, Made Widi Darma (20). Motor Yamaha Nmax DK 4456 UAH itu dicuri di parkiran kos korban di Jalan Akasia XVI Gang Pisang Nomor 10, Kesiman, Denpasar Timur, pada Kamis 25 Januari 2026. Aksi pencurian dilakukan dengan memanfaatkan kunci motor yang menyantol di pintu kamar kos korban.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, korban awalnya memarkir motor di halaman kos tanpa mengunci stang, lalu naik ke kamar lantai dua untuk beristirahat setelah bekerja.
Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 06.50 WITA, korban mendapat telepon dari teman kosnya, I Ketut Satria Wira Dharma (23), yang memberitahukan bahwa motornya tidak ada di parkiran. Korban langsung turun dan mendapati motornya telah hilang.
"Korban berupaya mencari di seputaran kos tapi tidak ditemukan," beber Iptu Gede Adi, pada Rabu 14 Januari 2026.
Korban kemudian mengecek kamar kosnya dan baru menyadari kunci kamar juga hilang. Ia mengingat bahwa kunci motor digabung dengan kunci kamar dan sebelumnya menyantol di luar pintu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta.
Kasus pencurian itu lalu dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur. Polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
"Dari penyelidikan mengarah kepada teman kos bernama Muhammad Rafli Herdiansyah," ungkapnya.
Iptu Gede Adi menambahkan, dari informasi yang diperoleh di lapangan, pelaku berencana kabur melalui Pelabuhan Gilimanuk dengan membawa motor curian. Personel Polsek Denpasar Timur kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk melakukan pencegahan.
"Pelaku akhirnya ditangkap oleh petugas Polsek Pelabuhan Gilimanuk bersama barang bukti sepeda motor Nmax. Selanjutnya pelaku dibawa menuju Polsek Denpasar Timur untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Saat diperiksa, Muhamad Rafli mengakui perbuatannya. Ia mencuri motor korban dengan memanfaatkan kunci yang menyantol bersama kunci kamar kos. Motor tersebut rencananya akan dijual ke luar Bali.
Selain kasus pencurian motor, polisi juga mengungkap bahwa pelaku sebelumnya pernah melakukan pencurian di sejumlah konter di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung. Barang-barang yang dicuri antara lain empat unit ponsel berbagai merek seperti Samsung, iPhone, Poco C71, Itel A56, Infinix Smart 9, serta satu unit laptop merek Acer.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3811 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1757 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang