Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sempat Mangkir, Pemilik Gudang Solar Ilegal Suwung Man Tompel Ditahan Usai Diperiksa

Kamis, 15 Januari 2026, 11:11 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Instagram/Sempat Mangkir, Pemilik Gudang Solar Ilegal Suwung Man Tompel Ditahan Usai Diperiksa.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sempat mangkir dengan alasan sakit, Nyoman Nirka alias NN alias Nyoman Tompel alias Pak Man Tompel (54) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada Selasa, 13 Januari 2026.

Usai menjalani pemeriksaan, bos Karaoke Bahari yang berlokasi di Jalan Gurita I Nomor 21, Sesetan, Denpasar Selatan itu langsung ditahan terkait dugaan persekongkolan jahat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi. Pak Man Tompel diketahui sebagai penanggung jawab sekaligus pemilik gudang penimbunan solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.

Selain Pak Man Tompel, satu tersangka lainnya juga ikut ditahan. Dengan demikian, hingga saat ini total empat orang tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali. Dua tersangka sebelumnya berinisial ND (44) dan AG (38) juga telah ditahan, sementara satu tersangka lain berinisial ED masih berstatus buron.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan penahanan terhadap NN dan satu tersangka lainnya setelah keduanya memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan.

"NN kemarin sore kita tahan. Dia ditahan bersama dengan seorang tersangka lainnya, saya lupa namanya," ungkap Kombes Pol Ariasandy, Kamis (16/1/2026).

Ia menambahkan, hingga kini penyidik masih memburu satu tersangka yang tidak kooperatif dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni ED.

“Total sampai saat ini empat orang sudah ditahan di Rutan Polda Bali. Sementara satu lainnya yang juga saya lupa namanya masih dalam pengejaran dan sudah jadi DPO,” terang Kombes Ariasandy.

Kasus penimbunan solar subsidi ini sempat menghebohkan masyarakat Bali. Perkara tersebut terungkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Bali menggerebek sebuah gudang di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WITA.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yakni NN (54), MA (48), ED (28), ND (44), dan AG (38). ED hingga kini masih buron. NN diketahui berperan sebagai pemilik gudang, sementara empat tersangka lainnya merupakan karyawan.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, saat menggelar jumpa pers di lokasi kejadian pada Selasa, 30 Desember 2025, mengungkapkan praktik penimbunan solar subsidi tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan. Dari aktivitas ilegal itu, para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp 4,8 miliar.

Para pelaku membeli BBM solar bersubsidi di sejumlah SPBU Pertamina di wilayah Denpasar dan Badung menggunakan mobil dan truk yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas dua hingga empat ton. Solar subsidi tersebut kemudian dijual kembali dengan harga industri.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami