Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Badung Ubah Tarif Retribusi 4 Destinasi Wisata

Jumat, 16 Januari 2026, 21:29 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Badung Ubah Tarif Retribusi 4 Destinasi Wisata.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Pemerintah Kabupaten Badung resmi melakukan perubahan tarif retribusi pada empat daya tarik wisata mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025 tentang perubahan pajak dan retribusi daerah.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, I Nyoman Rudiarta, mengatakan penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan perubahan regulasi daerah yang menjadi dasar hukum pemungutan retribusi di sektor pariwisata.

"Mengacu kepada Perda di 2025 perubahan terhadap pajak dan retribusi daerah,Jadi kita ada 4 daya tarik wisata yang memang mengalami perubahan terhadap tarif retribusi. Pertama itu ada di daya tarik wisata Pura Uluwatu itu ada perubahan tarif, Pantai Pandawa, Taman Ayun dan juga di Waterfall Nunu itu terjadi perubahan tarif yang didasari pada perubahan Perda 7, Tahun 2023 mengalami perubahan menjadi perda 8 tahun 2025 terhadap pajak dan retribusi daerah. Ini sudah diberlakukan 1 Januari 2026," jelasnya belum lama ini.

Rudiarta menyampaikan, sebelum kebijakan tersebut diterapkan, Dinas Pariwisata Badung telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para pengelola di empat destinasi wisata tersebut.

"Kami di Dinas Pariwisata sudah juga melakukan komunikasi dan rapat internal dengan para pengelola destinasi wisata yang ada di Kabupaten Badung", ujarnya.

Selain perubahan tarif di empat destinasi, Pemkab Badung juga akan memberlakukan retribusi pada satu destinasi wisata baru, yakni Waterfall Gua Gong yang berada di wilayah Surangai. Namun, penerapan retribusi tersebut masih menunggu surat keputusan Bupati Badung terkait pengelolaan daya tarik wisata tersebut.

"Dengan adanya surat keputusan pengelolaan ini menjadi dasar kita pemerintah daerah untuk melakukan kerjasama dengan pengelola waterfall Gua Gong. Dimana dalam pengelolaan ini tentunya sesuai dengan MOU dan perbub kita juga ada 75 itu untuk masyarakat atau pengelola dan 25 persen itu untuk masuk ke pemerintah. Tentunya kebijakan ini untuk meningkatkan kesejahteraan-kesejahteraan untuk masyarakat kita dan juga mengwujudkan lapangan pekerjaan di destinasi wisata," cetusnya.

Ia juga berharap para pengelola destinasi wisata dapat menjalin komunikasi yang intens dengan berbagai pihak, khususnya asosiasi perjalanan wisata, agar perubahan tarif retribusi dapat dipahami dengan baik.

"Harapan kita para pengelola juga melakukan komunikasi yang intens dengan beberapa asosiasi, seperti travel agent, agar nanti begitu ada MOU, ada perubahan terhadap tarif ini disampaikan, sehingga tidak terjadi miskomunikasi terhadap perubahan-perubahan tarif retribusi yang ada di Kebupatan Bandung," harap Rudiarta.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami