Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Badung Ubah Tarif Retribusi 4 Destinasi Wisata
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pemerintah Kabupaten Badung resmi melakukan perubahan tarif retribusi pada empat daya tarik wisata mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025 tentang perubahan pajak dan retribusi daerah.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, I Nyoman Rudiarta, mengatakan penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan perubahan regulasi daerah yang menjadi dasar hukum pemungutan retribusi di sektor pariwisata.
"Mengacu kepada Perda di 2025 perubahan terhadap pajak dan retribusi daerah,Jadi kita ada 4 daya tarik wisata yang memang mengalami perubahan terhadap tarif retribusi. Pertama itu ada di daya tarik wisata Pura Uluwatu itu ada perubahan tarif, Pantai Pandawa, Taman Ayun dan juga di Waterfall Nunu itu terjadi perubahan tarif yang didasari pada perubahan Perda 7, Tahun 2023 mengalami perubahan menjadi perda 8 tahun 2025 terhadap pajak dan retribusi daerah. Ini sudah diberlakukan 1 Januari 2026," jelasnya belum lama ini.
Rudiarta menyampaikan, sebelum kebijakan tersebut diterapkan, Dinas Pariwisata Badung telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para pengelola di empat destinasi wisata tersebut.
Baca juga:
Pemungutan Retribusi Wisata Nusa Penida Masih Manual, Dispar Klungkung Akui Belum Maksimal
"Kami di Dinas Pariwisata sudah juga melakukan komunikasi dan rapat internal dengan para pengelola destinasi wisata yang ada di Kabupaten Badung", ujarnya.
Selain perubahan tarif di empat destinasi, Pemkab Badung juga akan memberlakukan retribusi pada satu destinasi wisata baru, yakni Waterfall Gua Gong yang berada di wilayah Surangai. Namun, penerapan retribusi tersebut masih menunggu surat keputusan Bupati Badung terkait pengelolaan daya tarik wisata tersebut.
"Dengan adanya surat keputusan pengelolaan ini menjadi dasar kita pemerintah daerah untuk melakukan kerjasama dengan pengelola waterfall Gua Gong. Dimana dalam pengelolaan ini tentunya sesuai dengan MOU dan perbub kita juga ada 75 itu untuk masyarakat atau pengelola dan 25 persen itu untuk masuk ke pemerintah. Tentunya kebijakan ini untuk meningkatkan kesejahteraan-kesejahteraan untuk masyarakat kita dan juga mengwujudkan lapangan pekerjaan di destinasi wisata," cetusnya.
Ia juga berharap para pengelola destinasi wisata dapat menjalin komunikasi yang intens dengan berbagai pihak, khususnya asosiasi perjalanan wisata, agar perubahan tarif retribusi dapat dipahami dengan baik.
"Harapan kita para pengelola juga melakukan komunikasi yang intens dengan beberapa asosiasi, seperti travel agent, agar nanti begitu ada MOU, ada perubahan terhadap tarif ini disampaikan, sehingga tidak terjadi miskomunikasi terhadap perubahan-perubahan tarif retribusi yang ada di Kebupatan Bandung," harap Rudiarta.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5768 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4592 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2551 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2197 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan