Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 26 Juni 2026
Polda Bali Mangkir, Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Ditunda
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar terpaksa ditunda, Jumat (23/1/2026). Penundaan dilakukan lantaran pihak Polda Bali selaku termohon tidak hadir dalam persidangan.
Sejak pukul 09.00 WITA, tim kuasa hukum I Made Daging yang dipimpin Gede Pasek Suardika (GPS) dari Berdikari Law Office bersama Made "Ariel" Suardana dari LABHI Bali telah menunggu dimulainya sidang. Namun hingga berjam-jam kemudian, perwakilan Bidang Hukum Polda Bali tidak kunjung datang ke ruang sidang.
Hakim tunggal Ketut Somanasa akhirnya menyatakan persidangan ditunda hingga dua pekan ke depan setelah waktu menunjukkan pukul 14.30 WITA. Keputusan tersebut memicu kekecewaan dari pihak pemohon yang menilai ketidakhadiran termohon sebagai bentuk tidak serius menghadapi proses hukum.
"Tidak boleh lah main-main seperti ini, KUHP yang baru ini spiritnya sudah beda, mereka (Polda Bali) padahal tahu bahwa hari ini ada sidang," ujarnya.
Gede Pasek Suardika menjelaskan, permohonan praperadilan telah diajukan melalui sistem E-Berpadu sejak 5 Januari 2026. Nomor perkara keluar pada 7 Januari 2026 dan surat panggilan sidang disebut sudah diterima pihak kepolisian pada 13 Januari 2026. Bahkan, Polda Bali disebut telah menyatakan kesiapan menghadapi gugatan tersebut.
"Ada waktu 10 hari untuk dia kooordinasi agar bisa hadir di persidangan, tapi dia malah tidak hadir, buntutnya sidang hari ditunda dua Minggu lagi, sandiwara apa yang mau dimainkan?" tandas mantan Ketua Komisi III DPR RI itu.
Ia juga menyoroti tidak adanya pemberitahuan resmi terkait ketidakhadiran termohon dalam sidang. Menurutnya, sikap tersebut berpotensi mencederai penghormatan terhadap lembaga peradilan, terlebih setelah berlakunya KUHAP yang baru.
"Tidak ada informasi atau pemberitahuan kalau tidak hadir, sama dengan tidak menghormati lembaga peradilan, jangan seakan-akan paling berkuasa sendiri, Mending kalau tidak hadir ada alasannya, sampaikan surat disertai alasan tidak hadir, tapi ini tidak. Penegakan hukum dulu bisa saja berekayasa, tapi sekarang sudah tidak bisa," imbuhnya.
Pasek juga menyebut, praperadilan ini menjadi yang pertama diajukan sejak diberlakukannya KUHAP baru. Di sisi lain, ia menilai penanganan laporan terhadap I Made Daging di Polda Bali justru berjalan sangat cepat.
"Tiap hari tiap saat dipercepat orang BPN untuk diperiksa, ini kan cara yang tidak fair. Sehingga kami membaca ini seola ada skenario, seperti berbalap-balapan (untuk menggolkan perkara), ini tidak benar," ucapnya.
Baca juga:
Kepala BPN Bali Jadi Tersangka, Tak Ditahan
Sementara itu, Made "Ariel" Suardana menilai ketidakhadiran termohon pada sidang perdana seolah sudah menjadi kebiasaan dalam perkara praperadilan.
"Ketika hari pertama jadwal persidangan mereka tidak hadir, dan baru hadir setelahnya, tradisi seperti ini harus diubah, panggilan pengadilan mereka tidak pernah takut, nanti kalau dipanggil Tuhan baru takut," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan ketidakhadiran tersebut disebabkan padatnya agenda tugas anggota Bidang Hukum Polda Bali serta kelengkapan administrasi yang masih dipersiapkan.
"Dinamika pelaksanaan tugas anggota Bidkum Polda Bali yang cukup padat dan kesiapan peryaratan administrasi formal yang sementara masih kami lengkapi sehingga belum bisa menghadiri. InsyaAllah minggu depan kami siap hadir," jawabnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun