Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Dua Pengedar Sabu-sabu di Bebetin Diciduk, Polisi Sita Hampir 11 Gram
BERITABALI.COM, BULELENG.
Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng berinisial KS (40) dan JP (52) diciduk polisi. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat total 10,98 gram bruto.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, Senin (26/1/2026), mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap KS pada Kamis (8/1). Pria tersebut diciduk saat hendak mengantarkan pesanan sabu-sabu di pinggir jalan Banjar Dinas Desa, Desa Bebetin. "Saat dilakukan penggeledahan badan, kami temukan satu paket sabu seberat 0,27 gram," kata AKP Edy.
Atas temuan itu, KS digiring ke Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan. Kepada polisi, KS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari JP. Berdasarkan pengakuan itu, di hari yang sama polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap JP di rumahnya.
Saat penggeledahan di rumah milik JP, polisi menemukan 12 paket sabu-sabu siap edar dengan total berat 10,71 gram bruto. Selain itu, turut diamankan alat hisap sabu alias bong, satu bendel plastik klip, pipet kaca, timbangan digital, serta uang tunai lebih dari Rp1 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
JP mengaku telah menjalani bisnis narkoba selama tiga bulan di wilayah Kecamatan Sawan dan Kubutambahan. Untuk melancarkan aksinya, JP merekrut KS sebagai kurir dengan sistem tempel, yang bertugas mengantarkan sabu-sabu ke luar wilayah Desa Bebetin.
Sabu-sabu yang diedarkan JP dipasok oleh seseorang berinisial R asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, polisi berkomitmen mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan narkoba hingga ke tingkat pemasok.
"Kami baru punya satu alat bukti, yakni keterangan dari JP. Kami akan lakukan upaya semaksinal mungkin untuk mengungkap jaringannya (R). Kami bersama aparat Desa Sideatapa berkomitmen untuk mencari sampai ke akar-akarnya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, KS dan JP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3775 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1716 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang