Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Pria asal Karangasem Kepergok Buang Sampah di Bedulu, Didenda Rp1 Juta
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Seorang pria bernama I Nengah Gama (49), asal Karangasem yang sementara tinggal di wilayah Blahbatuh, diamankan aparat Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh.
Ia tepergok membuang sampah secara ilegal di wilayah desa Bedulu. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenai sanksi denda Rp1 juta sesuai Peraturan Desa Bedulu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Perbekel Bedulu, I Putu Ariawan, menjelaskan pengungkapan pelaku tidak dilakukan secara instan. Bersama perangkat desa, pihaknya melakukan pengawasan intensif selama beberapa hari guna memastikan identitas pelaku.
Mulai dari pencatatan nomor polisi kendaraan, ciri pakaian, hingga kebiasaan pelaku membawa kantong plastik di sepeda motor menjadi bagian dari proses pemantauan. Setelah diyakini, pelaku kemudian dibuntuti.
Pelaku akhirnya dihentikan saat berkendara menuju arah Kota Gianyar, sekitar pukul 02.30 WITA di kawasan Simpang RS menuju Beng. Saat dimintai keterangan disertai bukti yang cukup, Gama mengakui telah membuang sampah di wilayah Bedulu, tepat di bawah spanduk imbauan larangan membuang sampah sembarangan.
Ariawan mengungkapkan, sampah yang dibuang bukan sekadar limbah rumah tangga, melainkan sampah usaha warung milik pelaku yang didominasi plastik, sisa kemasan, dan limbah nonorganik. Pada malam yang sama, pelaku diminta kembali ke lokasi untuk mengangkut sampah tersebut.
Selanjutnya, ia dipanggil secara resmi ke Kantor Desa Bedulu, menandatangani surat pernyataan bermaterai, serta membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Gama mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Ia juga menyatakan kesediaan mengelola sampah sesuai aturan yang berlaku.
Selain penegakan sanksi, pihak desa juga memberikan edukasi. Meski bukan warga setempat, pelaku tetap diberikan akses untuk membuang sampah di TPS3R Bedulu dengan syarat wajib memilah sampah organik dan nonorganik.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3313 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 782 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 724 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan