Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pria asal Karangasem Kepergok Buang Sampah di Bedulu, Didenda Rp1 Juta

Kamis, 5 Februari 2026, 11:44 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pria asal Karangasem Kepergok Buang Sampah di Bedulu, Didenda Rp1 Juta.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Seorang pria bernama I Nengah Gama (49), asal Karangasem yang sementara tinggal di wilayah Blahbatuh, diamankan aparat Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh. 

Ia tepergok membuang sampah secara ilegal di wilayah desa Bedulu. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenai sanksi denda Rp1 juta sesuai Peraturan Desa Bedulu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Perbekel Bedulu, I Putu Ariawan, menjelaskan pengungkapan pelaku tidak dilakukan secara instan. Bersama perangkat desa, pihaknya melakukan pengawasan intensif selama beberapa hari guna memastikan identitas pelaku. 

Mulai dari pencatatan nomor polisi kendaraan, ciri pakaian, hingga kebiasaan pelaku membawa kantong plastik di sepeda motor menjadi bagian dari proses pemantauan. Setelah diyakini, pelaku kemudian dibuntuti.

Pelaku akhirnya dihentikan saat berkendara menuju arah Kota Gianyar, sekitar pukul 02.30 WITA di kawasan Simpang RS menuju Beng. Saat dimintai keterangan disertai bukti yang cukup, Gama mengakui telah membuang sampah di wilayah Bedulu, tepat di bawah spanduk imbauan larangan membuang sampah sembarangan.

Ariawan mengungkapkan, sampah yang dibuang bukan sekadar limbah rumah tangga, melainkan sampah usaha warung milik pelaku yang didominasi plastik, sisa kemasan, dan limbah nonorganik. Pada malam yang sama, pelaku diminta kembali ke lokasi untuk mengangkut sampah tersebut. 

Selanjutnya, ia dipanggil secara resmi ke Kantor Desa Bedulu, menandatangani surat pernyataan bermaterai, serta membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Gama mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Ia juga menyatakan kesediaan mengelola sampah sesuai aturan yang berlaku.

Selain penegakan sanksi, pihak desa juga memberikan edukasi. Meski bukan warga setempat, pelaku tetap diberikan akses untuk membuang sampah di TPS3R Bedulu dengan syarat wajib memilah sampah organik dan nonorganik.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami