Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 Juli 2026
Kasus Dugaan Penyimpangan Seksual di Buleleng, Korban dan Terlapor Saling Kenal
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kasus penyimpangan seksual yang nyaris dialami pelajar SMP berusia 16 tahun di wilayah Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, kian memanas. Pasalnya, terdapat perbedaan keterangan antara korban dan terlapor.
Kanit IV PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar pada Kamis (5/2) mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan terlapor yang diketahui berinisial PAW (22) serta korban bernisial Putu E. Hasilnya, antara terlapor dan korban ternyata sudah saling kenal.
Kedua pria tersebut kata Iptu Fajar, berkenalan lewat sosial media, tiga hari sebelum kejadian. Selanjutnya pada Selasa (13/1) malam, keduanya sepakat bertemu di kos milik terlapor, di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning. Terlapor mengaku ingin mengajak korban untuk keliling kota, dengan mengendarai satu motor karena saat itu korban sedang pusing, ada masalah dengan keluarga.
"Awalnya korban mengaku pulang dari rumah sakit habis menjenguk kakeknya. Kemudian bertemu dengan pria yang tidak dikenal. Ternyata dari hasil pengembangan, korban dan terlapor sudah saling kenal," jelas Iptu Fajar.
Setelah korban tiba di kos tersebut, ajakan untuk cari angin keliling kota, tiba-tiba berubah. Terlapor justru mengajak korban untuk melakukan penyimpangan seksual.
"Saat itu korban mau datang ke kos terlapor, karena mengaku sedang pusing, ada masalah dengan keluarga. Namun setibanya di kos, korban justru diajak berhubungan seksual," terang Iptu Fajar.
Ajakan itu kemudian ditolak oleh korban. Hingga membuat terlapor marah, dan menganiaya korban serta membanting ponselnya. Korban sebut Iptu Fajar, sempat berteriak minta tolong namun tak ada yang mendengar. Ia kemudian berhasil melarikan diri dan kabur ke rumah pamannya. Sementara motornya, tertinggal di kos terlapor.
Meski terlapor dan korban telah dimintai keterangan, Iptu Fajar menyebut, pihaknya belum menetapkan PAW sebagai tersangka. Sebab masih menunggu hasil visum dari korban.
Selain itu, meski sudah saling kenal Terlapor terancam pasal penganiayaan ringan dan perasukan, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. "Tidak dikenai pasal pelecehan, karena tindak pelecehan itu belum dilakukan," tandas Iptu Fajar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3896 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2962 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2025 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun