Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Alat Berat Rusak, Pembongkaran Bangunan Ilegal di Bunutan Datangkan Breaker
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Proses pembongkaran bangunan beton permanen yang melanggar aturan di Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, mengalami kendala pada hari kedua eksekusi, Kamis (12/2/2026).
Alat berat yang digunakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem dilaporkan mengalami kerusakan sehingga tidak dapat beroperasi sejak pagi hari.
Kerusakan terjadi pada bagian selang alat berat yang mengalami kebocoran. Akibatnya, proses pembongkaran bangunan beton tiga lantai yang berdiri di atas lahan tanpa status hak milik tersebut terpaksa dihentikan sementara.
Sambil menunggu proses perbaikan, Satpol PP Karangasem mendatangkan breaker untuk dipasang pada alat berat guna mempercepat proses pembongkaran saat pekerjaan kembali dilanjutkan.
"Tadi baru pasang breaker, ada kendala di selang alat berat bocor, kemungkinam besok pagi bisa mulai kerja, hari ini proses pemasangan juga terkendala cuaca hujan," jelas Kabid Gakum Pol PP Karangasem, I Gusti Bagus Agung Windu saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).
Ia mengakui pembongkaran belum bisa dilanjutkan karena kendala teknis tersebut. Meski demikian, ia memastikan alat berat telah diperbaiki dan dipasangi breaker sehingga proses pembongkaran diharapkan dapat berjalan maksimal keesokan harinya.
Di sisi lain, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait ukuran alat berat yang dinilai relatif kecil untuk membongkar bangunan beton permanen bertingkat. Menanggapi hal tersebut, pihak Satpol PP Karangasem menjelaskan bahwa penggunaan alat berat berukuran kecil dilakukan dengan pertimbangan kondisi jalan di lokasi eksekusi yang cukup sempit dan ramai dilalui kendaraan, sehingga penggunaan alat berat besar dikhawatirkan memicu kemacetan.
Diberitakan sebelumnya, bangunan tersebut dieksekusi setelah pemilik akomodasi mengabaikan surat teguran hingga Surat Peringatan (SP) III. Selain melanggar peraturan daerah, bangunan tersebut juga berdiri di atas lahan tanpa alas hak dan diduga berada di atas tanah negara, mengingat di bawah bangunan terdapat bronjong yang dibangun oleh Dinas PUPR Provinsi Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3746 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1681 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang