Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Alat Berat Rusak, Pembongkaran Bangunan Ilegal di Bunutan Datangkan Breaker

Kamis, 12 Februari 2026, 20:32 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Alat Berat Rusak, Pembongkaran Bangunan Ilegal di Bunutan Datangkan Breaker.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Proses pembongkaran bangunan beton permanen yang melanggar aturan di Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, mengalami kendala pada hari kedua eksekusi, Kamis (12/2/2026). 

Alat berat yang digunakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem dilaporkan mengalami kerusakan sehingga tidak dapat beroperasi sejak pagi hari.

Kerusakan terjadi pada bagian selang alat berat yang mengalami kebocoran. Akibatnya, proses pembongkaran bangunan beton tiga lantai yang berdiri di atas lahan tanpa status hak milik tersebut terpaksa dihentikan sementara.

Sambil menunggu proses perbaikan, Satpol PP Karangasem mendatangkan breaker untuk dipasang pada alat berat guna mempercepat proses pembongkaran saat pekerjaan kembali dilanjutkan.

"Tadi baru pasang breaker, ada kendala di selang alat berat bocor, kemungkinam besok pagi bisa mulai kerja, hari ini proses pemasangan juga terkendala cuaca hujan," jelas Kabid Gakum Pol PP Karangasem, I Gusti Bagus Agung Windu saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).

Ia mengakui pembongkaran belum bisa dilanjutkan karena kendala teknis tersebut. Meski demikian, ia memastikan alat berat telah diperbaiki dan dipasangi breaker sehingga proses pembongkaran diharapkan dapat berjalan maksimal keesokan harinya.

Di sisi lain, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait ukuran alat berat yang dinilai relatif kecil untuk membongkar bangunan beton permanen bertingkat. Menanggapi hal tersebut, pihak Satpol PP Karangasem menjelaskan bahwa penggunaan alat berat berukuran kecil dilakukan dengan pertimbangan kondisi jalan di lokasi eksekusi yang cukup sempit dan ramai dilalui kendaraan, sehingga penggunaan alat berat besar dikhawatirkan memicu kemacetan.

Diberitakan sebelumnya, bangunan tersebut dieksekusi setelah pemilik akomodasi mengabaikan surat teguran hingga Surat Peringatan (SP) III. Selain melanggar peraturan daerah, bangunan tersebut juga berdiri di atas lahan tanpa alas hak dan diduga berada di atas tanah negara, mengingat di bawah bangunan terdapat bronjong yang dibangun oleh Dinas PUPR Provinsi Bali.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami