Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




8 Tersangka Narkoba Dibekuk di Badung, 167 Gram Sabu-sabu Disita

Kamis, 12 Februari 2026, 21:31 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/8 Tersangka Narkoba Dibekuk di Badung, 167 Gram Sabu-sabu Disita.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Satuan Reserse Narkoba Polres Badung meringkus delapan tersangka kasus narkoba sejak Januari hingga pertengahan Februari 2026. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat dan penyelidikan intensif tim operasional Satresnarkoba.

Delapan tersangka tersebut terdiri dari lima laki-laki berinisial GA, ML, DT, TA, dan GY, serta tiga perempuan berinisial SP, EP, dan ES. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 167,65 gram netto dan ekstasi sebanyak 101,5 butir.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan para pelaku menjalankan peran yang berbeda-beda, mulai dari menyimpan, menggunakan, hingga mengedarkan narkotika di wilayah Badung dan Denpasar.

"Ke 8 tersangka ini sebagian besar berperan sebagai kurir dan pengedar yang menerima upah Rp50 ribu rupiah per titik tempelan," ungkapnya didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Made Dharma Sudhira.

Menurut pengakuan para tersangka, motif keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba didorong oleh faktor ekonomi, gaya hidup, serta ketergantungan terhadap narkotika.

Kapolres Badung menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya wilayah Mengwi, Denpasar Barat, Seminyak, Sesetan, Renon, dan Kuta Utara.

"Mayoritas barang bukti ini disimpan di koper, saku celana, dompet, kamar kos, hingga ditanam di pinggir jalan dengan sistem “tempel"," sebutnya.

AKBP Joseph menambahkan harga sabu di tingkat peredaran berkisar Rp1,35 juta per gram. Peredaran narkoba tersebut tidak hanya menyasar masyarakat lokal, tetapi juga wisatawan asing yang berlibur di Bali.

"Selain wilayah Badung dan Denpasar, peredaran narkoba ini juga menyasar kalangan wisatawan asing yang berlibur ke Bali,” kata AKBP Joseph.

Dalam kasus ini, penyidik kembali menegaskan telah menyita sabu seberat 167,65 gram netto serta 101,5 butir ekstasi. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal-pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal empat hingga lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp8 miliar.

"Kami masih memburu sejumlah pihak yang disebut para tersangka sebagai pemasok, termasuk yang telah masuk dalam daftar pencarian orang," tegasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami