Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kunci Nyantol, Motor Digondol Maling di Ungasan

Jumat, 13 Februari 2026, 17:55 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kunci Nyantol, Motor Digondol Maling di Ungasan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor berinisial RRD (30) di wilayah Ungasan, Kuta Selatan. Pelaku mengaku nekat mencuri motor karena ingin memiliki kendaraan tersebut untuk digunakan pribadi.

Aksi pencurian terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Raya Uluwatu No. 50X, Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Sepeda motor Honda Beat DK 5059 QD warna biru putih milik Agung Akbar dilaporkan hilang dari area parkir sebuah toko.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Sikat Agung 2026 yang digelar jajaran Polda Bali.

"Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir dalam kondisi tidak dikunci stang dan kunci masih menempel di dashboard," beber AKP Bhayangkara, pada Jumat 13 Februari 2026.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan dan penyisiran wilayah, pelaku RRD berhasil diamankan saat berada di wilayah Ungasan. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berupaya melarikan diri namun berhasil dicegah oleh petugas.

"Tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas beserta barang bukti sepeda motor milik korban," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan awal, RRD mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi tidak terkunci dengan kunci masih terpasang.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian.

"Pelaku dikenakan Pasal 476 UU 1/2023 tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami