Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Kunci Nyantol, Motor Digondol Maling di Ungasan
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor berinisial RRD (30) di wilayah Ungasan, Kuta Selatan. Pelaku mengaku nekat mencuri motor karena ingin memiliki kendaraan tersebut untuk digunakan pribadi.
Aksi pencurian terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Raya Uluwatu No. 50X, Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Sepeda motor Honda Beat DK 5059 QD warna biru putih milik Agung Akbar dilaporkan hilang dari area parkir sebuah toko.
Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Sikat Agung 2026 yang digelar jajaran Polda Bali.
"Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir dalam kondisi tidak dikunci stang dan kunci masih menempel di dashboard," beber AKP Bhayangkara, pada Jumat 13 Februari 2026.
Baca juga:
Aksi Diduga Maling Masuki Pura Kelan Viral
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan dan penyisiran wilayah, pelaku RRD berhasil diamankan saat berada di wilayah Ungasan. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berupaya melarikan diri namun berhasil dicegah oleh petugas.
"Tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas beserta barang bukti sepeda motor milik korban," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan awal, RRD mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi tidak terkunci dengan kunci masih terpasang.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian.
"Pelaku dikenakan Pasal 476 UU 1/2023 tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli