Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Konflik Timur Tengah Ganggu Penerbangan, Imigrasi Denpasar Beri Izin Tinggal Darurat untuk WNA

Jumat, 6 Maret 2026, 12:02 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Konflik Timur Tengah Ganggu Penerbangan, Imigrasi Denpasar Beri Izin Tinggal Darurat untuk WNA.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meningkatkan status kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara di Indonesia.

Langkah ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada penutupan wilayah udara di sejumlah negara. Kondisi geopolitik tersebut turut memicu gangguan pada jadwal penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi dampak langsung terhadap mobilitas warga negara asing (WNA), khususnya di daerah tujuan wisata seperti Bali.

"Sebagai bentuk perlindungan hukum bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak, Ditjen Imigrasi meluncurkan kebijakan pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Fasilitas ini diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari dan memiliki opsi untuk diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan," paparnya, Kamis (5/3/2026).

Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi WNA yang tertahan di Indonesia akibat pembatalan atau penundaan penerbangan internasional yang disebabkan oleh situasi darurat global.

Selain memberikan izin tinggal sementara, pemerintah juga memberikan keringanan biaya bagi WNA yang mengalami overstay atau kelebihan masa tinggal akibat pembatalan penerbangan.

"WNA yang bersangkutan tidak akan dikenakan denda (Rp0), asalkan mereka mampu melampirkan surat keterangan resmi dari maskapai penerbangan atau otoritas bandara yang menyatakan bahwa keterlambatan tersebut murni disebabkan oleh gangguan wilayah udara," bebernya.

Data terbaru hingga Kamis (5/3/2026) menunjukkan kebijakan ini sudah mulai diterapkan di lapangan, khususnya di wilayah Bali yang menjadi salah satu pintu masuk utama wisatawan mancanegara.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mencatat sedikitnya 58 warga negara asing telah mengajukan permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).

"Angka ini diperkirakan masih bisa bertambah seiring dengan belum stabilnya situasi penerbangan internasional di kawasan Timur Tengah," ucapnya.

Pihak Imigrasi juga mengimbau seluruh WNA di wilayah kerjanya yang terdampak pembatalan penerbangan agar segera mengurus administrasi izin tinggal tersebut secara langsung di kantor imigrasi.

"Para pemohon diminta membawa dokumen persyaratan lengkap, yaitu paspor asli, surat pembatalan penerbangan dari maskapai, serta bukti tiket yang dibatalkan. Hal ini dilakukan guna memastikan proses layanan ITKT berjalan lancar dan tepat sasaran," imbaunya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami