Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Koster Genjot PSBS di Denpasar: Jangan Sampai Kepala Daerah Jadi Tersangka

Senin, 9 Maret 2026, 13:48 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Humas Pemprov Bali/Koster Genjot PSBS di Denpasar: Jangan Sampai Kepala Daerah Jadi Tersangka.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. 

Penanganan sampah yang tidak tepat dinilai dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, hingga ekonomi.

Hal tersebut ditekankan Wayan Koster saat memberikan arahan kepada para kepala desa dan lurah se-Denpasar terkait percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber yang digelar di Gedung Sewaka Dharma, Senin (9/3).

Menurut Koster, peningkatan kapasitas dan kualitas penanganan sampah harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemisahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pemusnahan sampah. Selain itu, pembinaan kepada swakelola jasa angkutan sampah serta penegakan sanksi hukum di bidang lingkungan hidup juga harus dijalankan secara efektif dan konsisten agar menimbulkan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat.

Gubernur Bali tersebut menegaskan bahwa persoalan sampah saat ini telah menjadi isu strategis baik di tingkat nasional maupun internasional yang harus segera diselesaikan.

Ia menjelaskan bahwa sejak periode pertama kepemimpinannya, Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, styrofoam dan sedotan plastik. Kebijakan ini bertujuan mengurangi sampah plastik sekaligus menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali.

“Untuk larangan penggunaan sedotan plastik sudah berjalan dengan bagus, tapi untuk penggunaan tas kresek masih banyak terjadi terlebih di pasar tradisional. Kalau di pasar modern sudah bagus dan sudah dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.

Selanjutnya, Pemprov Bali juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber yang diterapkan di hotel, restoran, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran hingga kawasan wisata dan desa.

“Mau di genjot, tiba-tiba tahun 2020 terjadi Covid-19. Sehingga kebijakan ini tidak bisa dijalankan dengan maksimal. Dari tahun 2021 hingga 2022 Kita fokus menangani pandemi dan pemulihan ekonomi masyarakat. Tahun 2023 periode pertama Saya selesai dan akhirnya berhenti sementara sehingga tidak maksimal lagi jadinya,” jelas Gubernur asal Buleleng tersebut.

Setelah kembali memimpin Bali, Koster menyebut Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah sebagai upaya menggerakkan seluruh komponen masyarakat untuk mewujudkan Bali yang hijau, bersih, indah dan berkelanjutan.

Kebijakan ini menegaskan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber melalui pengurangan, pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari rumah tangga, perkantoran, pelaku usaha hingga kawasan publik.

“Bali sebagai destinasi wisata dunia memerlukan ekonomi yang bagus dan berkualitas, hal ini juga telah diatur dalam program Pemprov Bali ‘Nangun Sad Kerthi Loka Bali’, menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya,” tambahnya.

Untuk itu, Koster menekankan perlunya komitmen bersama secara holistik dalam pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir dengan memulai pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari sumbernya.

“Mari kita meneguhkan komitmen untuk bergotong royong melindungi alam Bali demi generasi yang akan datang. Keberhasilan Gerakan Bali Bersih Sampah akan menjadi warisan yang tak ternilai, bukan hanya untuk Bali, tetapi juga untuk Indonesia dan dunia,” imbuhnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kasus pengelolaan sampah di TPA Suwung telah naik ke tahap penyidikan. Sesuai penegasan Hanif Faisol Nurofiq, mulai April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu, sementara sampah organik harus diselesaikan dari sumbernya.

“Jangan sampai kepala daerah menjadi tersangka. Kita tidak ingin ada yang jadi tersangka kan?. Ini menjadi tanggung jawab Kita semua. Kita harus siap menyelesaikan permasalahan sampah sesuai target yang telah ditentukan. Semua harus bergerak untuk menangani sampah. Ini harus Kita lakukan dengan baik,” tutupnya.

Sementara itu, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam laporannya menyampaikan bahwa persoalan sampah menjadi isu yang sangat mendesak untuk segera diselesaikan di Kota Denpasar.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Denpasar telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011.

Peraturan tersebut mewajibkan masyarakat melakukan pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari rumah tangga sebagai bagian dari pengelolaan sampah berbasis sumber.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Denpasar juga telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Denpasar Nomor 100.3.4.3/1/HK Tahun 2026 tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami