Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kronologi Cekcok Gadai BPKB Berujung Penusukan di Tegal Kertha Denpasar

Senin, 9 Maret 2026, 16:21 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kronologi Cekcok Gadai BPKB Berujung Penusukan di Tegal Kertha Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Peristiwa penusukan terjadi di wilayah Denpasar Barat yang mengakibatkan seorang pria mengalami luka serius. Korban bernama I Made Dwipa Adyana (41) harus dilarikan ke RS BaliMed Denpasar setelah mengalami sejumlah luka tusuk di bagian leher, dada kanan, dada kiri, ketiak kiri, dan perut sebelah kiri.

Penusukan tersebut diduga dilakukan oleh temannya sendiri, I Dewa Gede Surya M (30). Pelaku kini telah diamankan polisi setelah ditangkap di wilayah Abiansemal dan ditahan di Polsek Denpasar Barat.

Kapolsek Denpasar Barat Ni Wayan Adnyani Prabawati menjelaskan peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Merpati, Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WITA.

Berdasarkan keterangan saksi Didit Triawan (38), sebelum kejadian korban dan pelaku sempat berkomunikasi melalui telepon. Pelaku berniat menggadaikan BPKB sepeda motor Honda Vario tahun 2020 kepada korban dengan nilai Rp30 juta.

"Mereka mengobrol di telpon, pelaku berniat menggadai BPKB motor seharga Rp30 juta," beber Kompol Adhyani, pada Minggu 8 Maret 2026.

Namun korban menanggapi dengan menyarankan agar nilai gadai dinaikkan. Diduga ucapan tersebut membuat pelaku tersinggung hingga memicu cekcok mulut melalui telepon.

Pelaku yang tinggal di Jalan Manut Sari Nomor 23 Tegal Kertha kemudian menyatakan akan mendatangi rumah korban. Meski korban sempat meminta agar persoalan diselesaikan secara baik-baik, situasi terlanjur memanas sehingga keduanya sepakat untuk bertemu.

"Korban bersama saksi berinisiatif mencari pelaku di wilayah Sibang," ungkap Kapolsek.

Dalam perjalanan, tepatnya di sekitar Lapangan Kompyang Sujana, pelaku kembali menghubungi korban dan mengaku berada di Jalan Merpati. Korban dan saksi kemudian menuju lokasi tersebut.

Setibanya di lokasi, saksi diturunkan di pinggir jalan depan sebuah minimarket. Tak lama kemudian korban dan pelaku bertemu dan langsung terlibat perkelahian.

"Saksi yang berada di lokasi melihat pelaku mengeluarkan pisau lipat dan menusuk korban," bebernya.

Melihat kejadian tersebut, saksi berusaha melerai dengan memukul pelaku menggunakan helm agar menghentikan aksinya. Setelah melakukan penusukan, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara.

Korban yang tinggal di Jalan Gunung Cemara VI, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat kemudian dilarikan ke RS BaliMed Denpasar untuk mendapatkan penanganan medis.

Peristiwa penusukan itu segera ditangani Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat yang langsung mendatangi lokasi kejadian, memintai keterangan saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap kronologi kejadian.

"Pelaku kami tangkap di wilayah Abiansemal, Badung," bebernya.

Saat diamankan, tersangka mengakui telah menusuk korban sebanyak empat kali menggunakan pisau lipat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau lipat, kaos warna pink, serta celana pendek warna hitam milik tersangka.

"Tersangka dijerat Pasal 466 KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan fisik dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami