Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 20 Agustus 2026
DJP Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Aktivasi Akun Coretax
BERITABALI.COM, JAKARTA.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, mengeluarkan imbauan resmi agar seluruh masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Hal ini menjadi perhatian khusus mengingat saat ini DJP tengah gencar melakukan aktivasi akun Coretax DJP bagi seluruh wajib pajak.
Dalam pernyataan resminya, Rosmauli mengungkapkan bahwa para pelaku penipuan menggunakan berbagai modus melalui telepon, pesan singkat, hingga media digital lainnya.
"Modus yang marak digunakan antara lain berpura-pura membantu aktivasi Coretax DJP secara daring, menawarkan bantuan log in, atau pembuatan kode otorisasi dan sertifikat elektronik (KO/SE)," ungkapnya dalam pengumuman tersebut.
Selain itu, terdapat modus lain di mana penipu mengaku sedang melakukan migrasi data ke M-Pajak. Korban kemudian diminta memberikan data pribadi atau diarahkan untuk mengakses tautan (link) tertentu yang mencurigakan.
Rosmauli menegaskan satu poin penting untuk diingat masyarakat bahwa petugas DJP tidak pernah meminta kode one-time password (OTP), kata sandi, passphrase, akses ke perangkat, maupun akses ke akun perpajakan Anda.
Pihak DJP mengingatkan bahwa aktivasi akun Coretax DJP yang sah hanya dilakukan melalui situs resmi di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Informasi lebih lanjut mengenai aktivasi dapat dipelajari melalui tautan https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Jika masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi sasaran penipuan, Rosmauli meminta agar segera melapor melalui kanal resmi DJP, seperti:
- Kring Pajak 1500200
- Email: pengaduan@pajak.go.id
- Akun X: @kring_pajak
- Situs pengaduan resmi: https://pengaduan.pajak.go.id
- Live chat di situs www.pajak.go.id
Selain kanal DJP, masyarakat juga dapat melapor ke Kementerian Komunikasi dan Digital melalui situs aduannomor.id atau aduankonten.id, serta melapor kepada aparat penegak hukum untuk penanganan lebih lanjut.
"Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan penipuan sangat membantu kami mempercepat penindakan dan mencegah timbulnya korban lain," pungkas Rosmauli.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4593 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2405 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2059 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1658 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1097 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun