Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




100 Kasus Kriminal Terungkap di Denpasar, 124 Tersangka Termasuk 17 Perempuan dan 5 Anak

Jumat, 13 Maret 2026, 19:36 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/100 Kasus Kriminal Terungkap di Denpasar, 124 Tersangka Termasuk 17 Perempuan dan 5 Anak.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 100 kasus tindak pidana 4C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian biasa (cusa) selama periode Januari hingga Maret 2026.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 124 tersangka dengan latar belakang yang beragam.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang menyampaikan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

"Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 124 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kejahatan di wilayah hukum Polresta Denpasar," bebernya.

Dari total tersangka tersebut, terdiri dari 107 laki-laki, 17 perempuan, serta 5 orang anak. Data kepolisian mencatat pada Januari 2026 terdapat 34 kasus yang berhasil diungkap, dengan rincian 15 kasus curanmor, 8 kasus curat, 1 kasus curas, dan 10 kasus cusa. Dari pengungkapan tersebut diamankan 40 tersangka.

Selanjutnya pada Februari 2026, jajaran Polresta Denpasar mengungkap 45 kasus yang terdiri dari 16 kasus curanmor, 9 kasus curat, 3 kasus curas, serta 17 kasus cusa. Pada periode ini polisi mengamankan 37 tersangka laki-laki dan 6 tersangka perempuan.

Sementara hingga pertengahan Maret 2026, aparat kepolisian kembali mengungkap 21 kasus, yakni 6 kasus curanmor, 5 kasus curat, serta 10 kasus cusa dengan total 23 tersangka.

Sebagian barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut telah dikembalikan kepada para korban setelah melalui proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Secara keseluruhan dari tiga bulan tersebut, jumlah pengungkapan kasus mencapai 100 kasus, dengan rincian 37 kasus curanmor, 22 kasus curat, 4 kasus curas, serta 37 kasus cusa," bebernya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah pelaku yang diketahui merupakan residivis. Salah satunya tersangka DDS (26) yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Jalan Pulau Batanta, Denpasar Barat.

DDS diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2017. Modus yang digunakan tersangka yakni melakukan pemerasan dan pengancaman kepada korban dengan dalih menyelesaikan perkara narkoba.

Kasus serupa juga melibatkan tersangka PPD (30) yang melakukan aksi kekerasan dan pemerasan di Jalan Mahendradata, Denpasar Barat. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangani Polda Bali pada 2016 serta Polres Bangli pada 2022.

Dalam aksinya, pelaku menuduh korban sebagai pengedar narkoba lalu meminta sejumlah uang tebusan disertai ancaman dan kekerasan fisik.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara," tegasnya.

Kapolresta Denpasar menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain menggunakan kunci tambahan pada kendaraan, memastikan rumah terkunci saat ditinggalkan, serta tidak mengenakan barang berharga secara mencolok saat bepergian.

Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam.

"Polresta Denpasar akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, terutama menjelang hari raya dan meningkatnya aktivitas masyarakat.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami