Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Viral WNA Rusia Drift Porsche di Nusa Dua, Polisi Langsung Tilang
BERITABALI.COM, BADUNG.
Aksi seorang warga negara asing (WNA) yang mengendarai mobil secara ugal-ugalan hingga melakukan drift di kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali viral di media sosial. Video tersebut memicu perhatian masyarakat karena dinilai membahayakan pengguna jalan.
Menindaklanjuti video yang beredar, Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan terhadap pengemudi tersebut. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di Simpang Pratama, Nusa Dua.
Kendaraan yang digunakan adalah mobil Porsche Boxster berwarna biru yang dikemudikan oleh WNA berinisial DR (29), laki-laki asal Rusia.
Berdasarkan hasil penelusuran kepolisian, kejadian bermula pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WITA saat DR menyewa kendaraan tersebut dari penyedia jasa rent car. Setelah menerima kendaraan, DR sempat berkeliling di kawasan Canggu dengan didampingi pihak penyedia rent car yang duduk di bangku penumpang.
Pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WITA, DR kemudian menuju kawasan Nusa Dua seorang diri. Saat tiba di persimpangan Jalan Pratama Nusa Dua dan melihat kondisi jalan yang relatif sepi, pengemudi tersebut melakukan aksi drift di persimpangan sebanyak dua kali.
Tidak lama kemudian, video aksi tersebut viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Menanggapi kejadian tersebut, Satlantas Polresta Denpasar langsung melakukan langkah cepat dengan mengidentifikasi pengendara serta pemilik kendaraan, mendatangi alamat penyedia jasa rent car, hingga memanggil pengemudi WNA tersebut untuk dimintai keterangan di Kantor Satlantas Polresta Denpasar.
Dari hasil pemeriksaan, petugas memberikan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi WNA tersebut dengan menerapkan Pasal 283 jo Pasal 107 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain dikenakan sanksi tilang, pengemudi juga diminta membuat video klarifikasi yang berisi permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakannya yang dinilai membahayakan pengguna jalan, serta ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Polresta Denpasar melalui Satlantas akan menindak tegas setiap pelanggaran lalu lintas, termasuk yang dilakukan oleh Warga Negara Asing. Hal ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Denpasar", ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat maupun wisatawan yang berada di Bali agar selalu mematuhi aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3772 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1712 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang