Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Piodalan Pura Agung Besakih 2026, Pamedek Dilarang Bawa Plastik

Rabu, 25 Maret 2026, 14:15 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Piodalan Pura Agung Besakih 2026, Pamedek Dilarang Bawa Plastik.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Ada yang berbeda pada Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih tahun 2026 ini, dimana sejumlah personel keamanan akan ditugaskan berjaga di areal Candi Bentar Terminal Manik Mas khusus untuk menyaring plastik yang dibawa oleh pemedek.

Tak main - main, seluruh barang bawaan pemedek akan dicek, jika ada yang kedapatan membawa pembungkus plastik maka akan langsung diamankam oleh petugas dan diarahkan untuk diganti menggunakan pembungkus organik.

"Jadi petugas akan berjaga di candi bentar Terminal Manik Mas, satu persatu pemedek dicek, jika ditemukan pembungkus plastik akan langsung di buka," jelas Bendesa Desa Adat Besakih, Jro Mangku Widiarta ditemui Rabu (25/3/2026) di Pura Besakih.

Jika nantinya ada pemedek yang lolos dari pemeriksaan dan kedapatan membawa plastik ke areal Pura maka pemedek akan diarahkan untuk membawa kembali sampah pelastiknya. Selain itu, sampah plastik sampah organik sisa sembahyang juga diarahkan untuk dibawa kembali karena di areal Pura pada IBTK tahun ini tidak ada lagi tong sampah yang disediakan.

"Kami juga menghimbau kepada pedagang agar tidak menggunakan pembungkus pelastik ketika berjualan," imbuhnya.

Menurut Widiarta, langkah ini dilakukan sebagai langkah untuk menindaklanjuti Surat Edaran Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Nomor 2 Tahun 2026 mengenai tatanan bagi pamedek dan pengunjung saat berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih.

Dalam salah satu poin yang ada di dalam SE disebutkan, dalam rangka menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih, diberlakukan larangan sebagai berikut:

Pelaku UMKM/Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan Kios dan Los yang telah disediakan.

Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras menyediakan dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai.

Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik dan non-organik, serta menjaga keasrian lokasi.

Pamedek/Pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai.

Pamedek yang membawa sarana Upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran.

Pamedek/Pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami