Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Koster: TPA Suwung Tutup Total Agustus 2026, Model TPA di Bali Dihapus 2027
bbn/dok Humas Pemprov Bali/Koster: TPA Suwung Tutup Total Agustus 2026, Model TPA di Bali Dihapus 2027.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan kebijakan tegas terkait pengelolaan sampah di Pulau Dewata dalam rapat paripurna DPRD Bali memperingati setahun kepemimpinan Koster-Giri, Rabu (25/3/2026).
Dalam pidatonya, Koster memastikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung akan ditutup total mulai Agustus 2026. Bahkan, mulai tahun 2027 tidak akan ada lagi model TPA seperti yang ada saat ini di seluruh kabupaten/kota di Bali. "Mulai 1 April 2026, kita tidak boleh lagi membuang semua jenis sampah di TPA Suwung," katanya.
Ia menegaskan bahwa ke depan hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA Suwung, sementara sampah organik harus dikelola langsung dari sumbernya. "Hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk, sementara sampah organik dilarang keras," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Bali saat ini tengah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk mendorong masyarakat memilah sampah sejak dari rumah tangga.
"Karena itu, kami sedang bekerja keras bersama Walikota Denpasar dan Bupati Badung agar masyarakat mulai memilah sampah organik dan non-organik dari sumbernya," sebutnya.
Lebih lanjut, Koster menargetkan batas akhir pembuangan sampah residu di TPA Suwung pada 31 Juli 2026, sebelum akhirnya ditutup total.
"Kita targetkan pada 31 Juli 2026 adalah batas akhir pembuangan sampah residu, karena mulai 1 Agustus 2026, TPA Suwung harus ditutup total untuk segala jenis sampah," tegasnya.
Menurutnya, Bali kini menjadi perhatian nasional dalam penanganan sampah, bahkan dijadikan percontohan oleh pemerintah pusat.
"Kita bersyukur Bali dijadikan percontohan penyelesaian masalah sampah nasional oleh Menteri Lingkungan Hidup," sebutnya.
Dalam upaya jangka panjang, Pemprov Bali tengah menyiapkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang akan dibangun di kawasan Denpasar bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk operator pemenang tender.
Koster juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas dukungan pemerintah pusat terhadap Bali. Ia menekankan bahwa persoalan sampah harus ditangani secara serius agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas.
Koster juga mengingatkan bahwa tanpa dukungan kebijakan yang kuat, persoalan sampah dapat semakin memburuk seperti yang terjadi di TPA Suwung saat ini.
"Jika hanya saya yang bersikap keras di bawah tanpa dukungan kebijakan pusat, maka penanganan akan lambat dan sampah terus menumpuk hingga terjadi ledakan masalah seperti di TPA Suwung," katanya.
Ia kembali menegaskan kebijakan besar yang akan diterapkan mulai 2027. "Mulai tahun 2027, tidak boleh ada lagi model TPA seperti sekarang di kabupaten lain," tandasnya.
Kebijakan tersebut akan diperkuat melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang hanya diberikan kepada daerah yang mampu mengelola sampah secara mandiri. Selain itu, Koster juga menyinggung pentingnya pembelajaran dari kasus pencemaran lingkungan yang pernah terjadi di Bali.
"Kita harus belajar dari kasus hukum yang menimpa Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Bali akibat pencemaran lindi yang merusak laut dan sumber air," singgungnya.
Pembangunan fasilitas PSEL direncanakan dimulai pada akhir Juli 2026 dan ditargetkan rampung pada akhir 2027, dengan kapasitas pengolahan mencapai 1.200 ton sampah per hari untuk wilayah Denpasar dan Badung.
Di sisi lain, Pemprov Bali juga terus menggencarkan program gotong royong “Sakti” yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, serta melakukan penertiban terhadap pelanggaran tata ruang guna menjaga kelestarian lingkungan Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli