Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 30 Juni 2026
Ojol Pemerkosa Turis Cina di Pecatu Ditangkap
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali bergerak cepat mengungkap kasus pemerkosaan terhadap turis asing di kawasan Pecatu, Badung. Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial SAM (23) berhasil ditangkap hanya dalam waktu sehari setelah kejadian.
Pelaku yang merupakan warga Desa Kauniki, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur itu diringkus pada Selasa (24/3/2026), usai polisi melakukan penyelidikan intensif atas laporan korban.
Korban diketahui merupakan wisatawan asal Tiongkok berinisial RF (22) yang menjadi korban kekerasan seksual di semak-semak kawasan Jalan Labuansait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.
Direktur Reskrimum Polda Bali, I Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang masuk ke SPKT Polda Bali.
Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai seorang pengemudi ojol yang terlihat mondar-mandir di sekitar hotel korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Petugas kemudian mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan. Ciri-ciri pelaku sesuai dengan hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti penting yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku.
"Dalam penggeledahan ditemukan HP iPhone 14 milik korban di bawah jok motor. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil HP tersebut sekaligus melakukan pemerkosaan terhadap korban,” ujar Kombespol Gede Adhi didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena dorongan nafsu seksual saat melihat korban pulang dari tempat hiburan malam. Pelaku memanfaatkan situasi dengan menerima orderan dan membawa korban ke lokasi sepi.
"Jadi, korban baru pulang dari tempat hiburan dan mengenakan pakaian yang membuat pelaku berniat jahat," katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam DK 4742 FDQ serta ponsel milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 473 dan 479 KUHP terkait pencurian dan kekerasan. Pelaku terancam hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara, dan dapat meningkat menjadi 12 hingga 15 tahun atau seumur hidup jika korban mengalami luka berat atau meninggal dunia.
Kasus ini bermula saat korban mengaku diperkosa oleh pelaku di lahan kosong kawasan Jalan Labuansait, Pecatu, setelah pulang dari tempat hiburan malam. Selain mengalami kekerasan seksual, korban juga kehilangan ponsel yang dibawa kabur oleh pelaku.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun