Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




42 Pengedar Narkoba Dibekuk di Denpasar, 1,2 Kg Sabu-sabu hingga 2.135 Ekstasi Disita

Selasa, 7 April 2026, 20:52 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/42 Pengedar Narkoba Dibekuk di Denpasar, 1,2 Kg Sabu-sabu hingga 2.135 Ekstasi Disita.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika selama periode 1 Maret hingga 7 April 2026. Dalam kurun waktu tersebut, polisi meringkus 42 tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang dalam jumpa pers, Selasa (7/4/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Denpasar.

Dari total 40 kasus yang diungkap, seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki dan berperan sebagai pengedar.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dalam jumlah besar, di antaranya 2.135 butir ekstasi seberat 994,77 gram, sabu-sabu seberat 1.299,44 gram, ganja 1.078,3 gram, tembakau sintetis 285,3 gram, serta kokain seberat 33,69 gram.

Kasus yang menonjol dalam pengungkapan ini termasuk penangkapan dua residivis narkotika, yakni VM alias Vicky Monaro yang pernah terjerat kasus serupa pada 2016, serta NP alias Ngakan Putu Sugiantara pada 2021.

"Modus operandi yang kerap digunakan para pelaku adalah sistem tempel, yakni mengambil barang yang sebelumnya telah diletakkan di suatu lokasi tertentu," ujar Kapolresta didampingi Kasatresnarkoba Kompol I Komang Agus Dharmayana.

Menurutnya, metode sistem tempel dilakukan untuk meminimalisir pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli.

Dalam pengungkapan terbaru, polisi juga menangkap seorang warga negara asing asal Belarusia berinisial HS dengan barang bukti ganja seberat 483,5 gram dan kokain 33,69 gram.

Selain itu, dua pemuda asal Banyuwangi berinisial ET (21) dan NS (20) turut diamankan dengan barang bukti 1.100 butir ekstasi serta sabu seberat 295,48 gram.

Kasus lainnya melibatkan tersangka F (25) asal Jember dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi dan sabu 14,37 gram, serta pengungkapan jaringan ganja seberat 593,4 gram dari tersangka YM asal Jayapura.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami