Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Pencuri Helm di Sanur Tertangkap di Pantai Bangsal
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Aksi pencurian helm yang meresahkan warga di kawasan Sanur akhirnya terungkap. Seorang pria bernama Putu Sardika (56) tertangkap tangan setelah mencuri helm di area parkir Pantai Bangsal, Denpasar Selatan.
Penangkapan terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, saat pelaku menjalankan aksi terakhirnya. Warga yang curiga langsung mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan, Azel Arisandi, menjelaskan kasus ini terungkap setelah laporan kehilangan dari korban.
Korban, Kadek Ade Irwandi Putra (31), kehilangan helm saat memarkir kendaraannya di lokasi kejadian sekitar pukul 08.00 Wita.
"Korban kehilangan helm yang di taruh di atas kaca spion motor," ungkap Iptu Azel, pada Minggu 12 April 2026.
Baca juga:
Pencuri Helm di Mal Plaza Renon Ditangkap
Setelah menyadari helmnya hilang, korban sempat mencari di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Kerugian ditaksir mencapai Rp450 ribu.
Tak lama berselang, warga bersama petugas keamanan setempat mencurigai gerak-gerik seorang pria yang membawa kantong plastik hitam. Setelah diperiksa, ternyata di dalamnya terdapat dua helm.
"Setelah diinterogasi warga, pelaku mengakui kedua helm tersebut merupakan hasil curian dari area parkir Pantai Bangsal," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua helm warna putih masing-masing bermerek Vespa dan Filano sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Denpasar Selatan. Selanjutnya, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan dan kini pelaku masih menjalani pemeriksaan.
Di kantor Polisi, Putu Sardika mengaku sudah mencuri lebih dari 10 kali. Helm curian itu di jual di Pasar Kreneng, Denpasar seharga sekitar Rp50.000. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pencurian biasa dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3820 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1764 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang