Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pencuri Helm di Sanur Tertangkap di Pantai Bangsal

Minggu, 12 April 2026, 16:45 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pencuri Helm di Sanur Tertangkap di Pantai Bangsal.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Aksi pencurian helm yang meresahkan warga di kawasan Sanur akhirnya terungkap. Seorang pria bernama Putu Sardika (56) tertangkap tangan setelah mencuri helm di area parkir Pantai Bangsal, Denpasar Selatan.

Penangkapan terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, saat pelaku menjalankan aksi terakhirnya. Warga yang curiga langsung mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan, Azel Arisandi, menjelaskan kasus ini terungkap setelah laporan kehilangan dari korban.

Korban, Kadek Ade Irwandi Putra (31), kehilangan helm saat memarkir kendaraannya di lokasi kejadian sekitar pukul 08.00 Wita.

"Korban kehilangan helm yang di taruh di atas kaca spion motor," ungkap Iptu Azel, pada Minggu 12 April 2026.

Setelah menyadari helmnya hilang, korban sempat mencari di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Kerugian ditaksir mencapai Rp450 ribu.

Tak lama berselang, warga bersama petugas keamanan setempat mencurigai gerak-gerik seorang pria yang membawa kantong plastik hitam. Setelah diperiksa, ternyata di dalamnya terdapat dua helm.

"Setelah diinterogasi warga, pelaku mengakui kedua helm tersebut merupakan hasil curian dari area parkir Pantai Bangsal," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua helm warna putih masing-masing bermerek Vespa dan Filano sebagai barang bukti.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Denpasar Selatan. Selanjutnya, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan dan kini pelaku masih menjalani pemeriksaan. 

Di kantor Polisi, Putu Sardika mengaku sudah mencuri lebih dari 10 kali. Helm curian itu di jual di Pasar Kreneng, Denpasar seharga sekitar Rp50.000. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pencurian biasa dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami