Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 11 September 2026
Satpol PP Jembrana Tertibkan Reklame Kedaluwarsa di Mendoyo
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana menertibkan enam reklame kedaluwarsa dan terpasang di lokasi yang tidak sesuai aturan di wilayah Kecamatan Mendoyo, Selasa (14/4). Penertiban berlangsung di sepanjang Jalan Denpasar–Gilimanuk.
Materi yang diturunkan terdiri dari satu baliho ucapan hari raya milik anggota DPRD Jembrana di Jembatan Bilukpoh, satu pamflet obat pertanian di Yeh Embang Kangin, serta empat spanduk, di antaranya spanduk ucapan Nyepi merek Aquaviva dan spanduk rokok 76 Apel yang tersebar di beberapa titik.
Kabid PPUD Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, menjelaskan penertiban dilakukan untuk menindak reklame yang rusak, kedaluwarsa, dan tidak dilengkapi izin retribusi. Semua materi reklame langsung diturunkan dan diamankan ke Mako Satpol PP untuk didata.
“Semua reklame kami inventarisasi sesuai kondisi saat ditemukan. Data ini jadi dasar saat pemilik mengambil kembali,” ujarnya.
Penertiban selesai sekitar pukul 12.00 WITA. Situasi tetap aman dan tidak ada kendala di lapangan. Satpol PP Jembrana melanjutkan pemantauan rutin di wilayah Mendoyo untuk mencegah pemasangan reklame tanpa izin.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3312 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 782 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 724 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan