Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Satpol PP Jembrana Tertibkan Reklame Kedaluwarsa di Mendoyo

Rabu, 15 April 2026, 09:14 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Satpol PP Jembrana Tertibkan Reklame Kedaluwarsa di Mendoyo.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana menertibkan enam reklame kedaluwarsa dan terpasang di lokasi yang tidak sesuai aturan di wilayah Kecamatan Mendoyo, Selasa (14/4). Penertiban berlangsung di sepanjang Jalan Denpasar–Gilimanuk.

Materi yang diturunkan terdiri dari satu baliho ucapan hari raya milik anggota DPRD Jembrana di Jembatan Bilukpoh, satu pamflet obat pertanian di Yeh Embang Kangin, serta empat spanduk, di antaranya spanduk ucapan Nyepi merek Aquaviva dan spanduk rokok 76 Apel yang tersebar di beberapa titik.

Kabid PPUD Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, menjelaskan penertiban dilakukan untuk menindak reklame yang rusak, kedaluwarsa, dan tidak dilengkapi izin retribusi. Semua materi reklame langsung diturunkan dan diamankan ke Mako Satpol PP untuk didata.

“Semua reklame kami inventarisasi sesuai kondisi saat ditemukan. Data ini jadi dasar saat pemilik mengambil kembali,” ujarnya.

Penertiban selesai sekitar pukul 12.00 WITA. Situasi tetap aman dan tidak ada kendala di lapangan. Satpol PP Jembrana melanjutkan pemantauan rutin di wilayah Mendoyo untuk mencegah pemasangan reklame tanpa izin.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami