Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Gadai Mobil Majikan, Mantan Karyawan Ditangkap di Gilimanuk

Kamis, 23 April 2026, 16:13 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Gadai Mobil Majikan, Mantan Karyawan Ditangkap di Gilimanuk.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Mantan karyawan, Zaky Ardiansyah (20) diamankan Polisi saat akan membawa kabur mobil Pikap milik majikanya, melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. Terungkap, pelaku sudah menggadai mobil tersebut dan uangnya digunakan untuk biaya pulang kampung (pulkam).

Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo D Simatupang, mobil Pick Up DK 8316 QW yang hilang itu milik majikan pelaku yakni Alexander Bagus Irawan Nadi (36). Mobil tersebut hilang sejak Jumat 17 April 2026 sekitar pukul 08.00 WITA.

Dikatakanya, sebelum hilang mobil tersebut diparkirkan di depan Toko Bunga Rose, Jalan Hasanudin Nomor 28, Desa Dauh Puri, Denpasar Barat, pada Kamis 16 April 2026 sekitar pukul 22.25 Wita.

Namun saat akan membuka toko keesokan paginya, korban mendapati kendaraan yang diparkir sudah hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.

Tim Jatanras Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan. Tim memintai keterangan saksi-saksi dan korban, serta memeriksa rekaman CCTV. Dari serangkaian penyelidikan, pelaku mengarah kepada Zaky Ardiansyah (20).

"Pelaku ternyata mantan karyawan korban," beber Kombespol Leonardo saat jumpa pers di mapolresta, pada Kamis 23 April 2026.

Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak menuju Kabupaten Jembrana. Pasalnya, pelaku dikabarkan akan melarikan diri melalui Pelabuhan Gilimanuk menuju Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.

"Tim Jatanras lalu berkoordinasi dengan Polsek Pelabuhan Gilimanuk dan mengamankan pelaku pada Sabtu 18 April 2026," imbuhnya.

Diinterogasi, pelaku Zaky mengakui mengambil mobil korban dengan cara masuk ke dalam toko yang tidak terkunci. Ia kemudian mengambil kunci kontak yang tergantung di dinding toko sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

"Pelaku sudah menggadaikan mobil tersebut di daerah Kediri, Kabupaten Tabanan dan hasil gadai hendak digunakan untuk biaya pulang ke kampung halaman di Desa Beged, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur," tegas Kapolresta.

Atas kejahatannya, pelaku Zaky dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami