Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 27 Mei 2026
Usaha Arang di Ubud Ditutup Usai Dikeluhkan Warga
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Aktivitas usaha pembuatan arang di Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, resmi dihentikan setelah dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan asap dan polusi udara yang mengganggu lingkungan sekitar.
Penghentian usaha tersebut diputuskan dalam mediasi yang digelar di Kantor Desa Peliatan bersama sejumlah instansi terkait, termasuk perwakilan Polres Gianyar, Kejaksaan Negeri Gianyar, Satpol PP Kabupaten Gianyar, Camat Ubud, Tim Penegakan Perda Kabupaten Gianyar, Perbekel Desa Peliatan, perangkat Banjar Ambengan, hingga pemilik usaha arang.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat undangan Satpol PP Kabupaten Gianyar Nomor: 005/2236/Poldam/2026 terkait keluhan masyarakat terhadap dampak asap produksi arang di wilayah tersebut.
Warga menilai asap dari proses produksi arang mengganggu kenyamanan lingkungan, berpotensi mencemari udara, serta berdampak terhadap kawasan perkebunan dan sektor pariwisata di Ubud.
Dalam mediasi itu, aparat dan instansi terkait membahas penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap usaha yang beroperasi di zona perkebunan. Hasilnya, aktivitas usaha disepakati untuk dihentikan karena lokasi produksi dinilai tidak sesuai dengan peruntukan wilayah.
Pemilik usaha juga telah membuat surat pernyataan penghentian kegiatan produksi arang sebagai bentuk kepatuhan terhadap hasil mediasi dan aturan yang berlaku.
Babinsa Desa Peliatan Pelda I Made Hubuh mengatakan keterlibatan aparat kewilayahan dilakukan untuk memastikan penyelesaian persoalan berjalan kondusif melalui pendekatan musyawarah.
“Sebagai aparat kewilayahan, kami hadir untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif serta mendukung penyelesaian permasalahan masyarakat secara baik melalui mediasi. Harapannya, keputusan ini dapat menjaga kenyamanan warga sekaligus mendukung keberlangsungan lingkungan dan pariwisata di wilayah Ubud,” ujar Pelda I Made Hubuh.
Ia menambahkan, sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kualitas lingkungan di kawasan pariwisata.
“Dengan adanya kesepakatan penghentian usaha tersebut, diharapkan potensi gangguan ketertiban masyarakat dan pencemaran udara akibat asap produksi arang dapat diminimalisir sehingga tercipta lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat maupun wisatawan,” tutup dia.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2203 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 2074 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1542 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1422 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli