Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 Juli 2026
Polres Buleleng Gagalkan Peredaran Kokain, Residivis Banyuwangi Ditangkap
BERITABALI.COM, BULELENG.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Buleleng berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis kokain di Kabupaten Buleleng. Seorang pria berinisial Cak De (35), asal Desa Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, diamankan bersama barang bukti kokain seberat 21,56 gram yang telah dikemas dalam paket-paket kecil siap edar.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, tersangka ditangkap saat pelaksanaan Operasi Antik Agung 2026 pada Rabu (20/5/2026) di sebuah rumah yang berada di wilayah Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan serbuk putih yang diduga kokain dalam sejumlah kemasan kecil yang siap dipasarkan kepada pengguna.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Surabaya. Narkotika itu kemudian dikirim ke wilayah Denpasar sebelum diambil oleh tersangka menggunakan sistem tempel dan dibawa ke Buleleng untuk diedarkan.
"Belum sempat terjual. Dia mengaku baru coba-coba mengedarkan kokain di Buleleng," jelas AKBP Ruzi.
Pengungkapan Kasus Kokain Pertama di Buleleng
Kapolres Ruzi mengungkapkan bahwa kasus peredaran kokain ini merupakan pengungkapan pertama yang dilakukan Polres Buleleng. Temuan tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat kokain dikenal memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi dan nilai jual yang jauh lebih mahal dibandingkan narkotika jenis sabu.
Menurutnya, harga kokain di pasaran dapat mencapai sekitar Rp2 juta per gram, sehingga berpotensi menyasar kalangan tertentu dengan daya beli tinggi.
"Kami sangat bersyukur peredaran kokain berhasil digagalkan. Karena jika beredar, bisa meningkatkan angka ketergantungan pengguna. Karena itu, pengembangan terus kami lakukan untuk membongkar jaringannya," tegasnya.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan jalur distribusi kokain yang masuk ke Bali, khususnya wilayah Buleleng.
Residivis Kasus Narkoba
Dari catatan kepolisian, Cak De diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah menjalani hukuman dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Bangli pada tahun 2021.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika terkait peredaran narkotika golongan I.
Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3858 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 1929 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1690 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1517 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1511 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun