Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 10 Juni 2026
Menteri LH Tegaskan TPA Suwung Tak Ditutup Total, yang Dihentikan Hanya Open Dumping
beritabali/ist/Menteri LH Tegaskan TPA Suwung Tak Ditutup Total, yang Dihentikan Hanya Open Dumping.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Menteri LH/KBPLH) Muhammad Jumhur Hidayat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar.
Menurutnya, pemerintah tidak pernah berencana menutup total TPA Suwung maupun TPA lainnya di Indonesia. Kebijakan yang dijalankan saat ini adalah penghentian sistem open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) yang dinilai sudah tidak sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan modern.
Penegasan tersebut disampaikan Jumhur Hidayat usai kegiatan dialog bersama masyarakat, komunitas lingkungan, penggiat lingkungan, dan relawan lingkungan di Tukad Bindu, Denpasar, Selasa (9/6/2026).
"Yang ditutup itu open dumpingnya, yaitu sistem kumpul, angkut, dan buang sampah secara sembarangan tanpa pemilahan seperti zaman baheula," katanya.
Ia menjelaskan, konsep pengelolaan sampah yang ideal dimulai dari sumbernya, yakni rumah tangga dan pelaku usaha. Sampah harus dipilah sejak awal sehingga hanya menyisakan residu yang benar-benar tidak bisa diolah untuk dibawa ke TPA.
Menurutnya, apabila proses pemilahan berjalan optimal hingga 100 persen, maka volume sampah yang masuk ke TPA hanya sekitar 23 hingga 24 persen dari total sampah yang dihasilkan masyarakat. "Tetap boleh," katanya.
Jumhur menegaskan bahwa sejak awal pemerintah tidak pernah menggunakan istilah penutupan TPA. Yang dihentikan adalah praktik open dumping agar persoalan pencemaran lingkungan dan bau tidak sedap dapat diminimalkan.
"Sampah akan dirapikan, ditutup dengan biomembran atau diurug tanah. Jika residunya sedikit, sangat mungkin diolah sehingga tidak butuh lahan sebesar itu. Bisa dijadikan lapangan golf atau apa. Konsepnya dari dulu memang begini, cuma salah tangkap saja dikira akan ditutup total," tandasnya.
Sebelumnya, TPA Suwung direncanakan ditutup secara bertahap sebagai bagian dari implementasi kebijakan penghentian sistem open dumping.
Sejak 1 April 2026, TPA Suwung telah menghentikan penerimaan sampah organik. Namun kebijakan tersebut sempat mendapat penolakan dari Forum Swakelola Sampah Bali (FSSB) yang melakukan aksi protes.
Setelah adanya aspirasi dari berbagai pihak, TPA Suwung kembali menerima sampah organik dengan sistem dan jadwal tertentu. Meski demikian, agenda transformasi pengelolaan sampah tetap berjalan sesuai target pemerintah. Dalam rencana yang telah disusun, penghentian permanen sistem pengelolaan lama di TPA Suwung dijadwalkan mulai 1 Agustus 2026.
Menanggapi berbagai kekhawatiran masyarakat terkait masa depan lahan TPA Suwung, Gubernur Bali I Wayan Koster sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan amanat undang-undang yang melarang praktik open dumping.
Ia juga membantah berbagai spekulasi yang menyebut kawasan TPA Suwung akan dialihfungsikan menjadi area komersial atau kawasan pariwisata setelah tidak lagi digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.
“Kalau sudah selesai dan gundukan sampahnya nanti juga secara bertahap terserap di PSEL, maka rencana kita, ini untuk kawasan terbuka hijau, fasilitas umum untuk jogging track. Bukan untuk bangun mall atau fasilitas pariwisata sebagaimana yang dicurigai oleh sejumlah pihak selama ini. Tidak ada niat kontak investor, saya jaminannya sebagai gubernur, sekala dan niskala,” ungkapnya saat dialog dengan mahasiswa 22 April 2026 lalu.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli