Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




KPK Kembali Geledah Biro Jasa di Bali, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Selasa, 23 Juni 2026, 21:47 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/net/KPK Kembali Geledah Biro Jasa di Bali, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di Bali pada Selasa (23/6/2026).

Kali ini, lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah sebuah kantor biro jasa yang diketahui bergerak dalam layanan pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga asing di Bali.

"Ada satu kantor biro jasa yang memang sering kali memberikan jasa-jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali dilakukan penggeledahan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (23/6).

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Menurut Budi, seluruh barang bukti yang diamankan akan melalui proses ekstraksi data, penelaahan, dan analisis guna mendukung proses pembuktian dalam penyidikan.

"Pascapenggeledahan tentu nanti penyidik juga akan melakukan pemanggilan kepada para saksi untuk dikonfirmasi atas temuan tersebut," kata Budi.

Penggeledahan terbaru ini merupakan lanjutan dari serangkaian tindakan penyidikan yang sebelumnya dilakukan KPK pada 17 hingga 19 Juni 2026. Saat itu, penyidik menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.

Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK juga menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga asing.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait layanan izin tinggal WNA serta penerimaan gratifikasi selama periode 2022 hingga 2026.

Para tersangka yakni Silmy Karim selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.

Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2 hingga 3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Silmy Karim yang disebut menyerahkan diri kepada penyidik.

Selain melakukan penangkapan, KPK juga menyita berbagai aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp17,5 miliar.

Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening perbankan, aset kripto, hingga sejumlah mata uang asing.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut. (sumber: cnnindonesia.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami