Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 25 Juni 2026
Kejari Gianyar Musnahkan Hampir 100 Gram Sabu dari 16 Kasus Narkotika
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar memusnahkan berbagai barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Gianyar, Kamis (25/6/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan selama periode 11 Desember 2025 hingga 25 Juni 2026. Dari seluruh perkara yang ditangani, kasus narkotika masih mendominasi dibandingkan tindak pidana umum lainnya.
Dalam kegiatan itu, Kejari Gianyar memusnahkan barang bukti dari 16 perkara narkotika berupa 98,48 gram sabu, 0,27 gram ekstasi, dan 3,53 gram ganja. Selain narkotika, turut dimusnahkan 16 unit telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana narkotika.
Tak hanya itu, tiga senjata tajam berupa satu pedang, satu gergaji, dan satu cangkul yang menjadi barang bukti perkara pembunuhan juga ikut dimusnahkan.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari para terdakwa yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Mirza Erwinsyah, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana kejaksaan memiliki kewenangan sebagai eksekutor.
"Perlu kita ketahui, pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan KUHAP karena kejaksaan sebagai eksekutor. Apa yang kita saksikan hari ini adalah hasil putusan Pengadilan Negeri Gianyar yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Mirza juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Gianyar, khususnya Satresnarkoba, Satreskrim, serta jajaran polsek yang telah bersinergi dalam mengungkap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Gianyar.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja kejaksaan sebagai bentuk akuntabilitas dalam menjalankan putusan pengadilan.
Ia mengungkapkan, sepanjang periode Desember 2025 hingga Juni 2026, perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling banyak ditangani oleh Kejari Gianyar.
"Perkara tindak pidana narkotika masih mendominasi dibandingkan tindak pidana umum lainnya. Ini sangat meresahkan. Karena itu, upaya pemberantasannya tidak hanya bertumpu pada kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika," katanya.
Menurut Mirza, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. Ia berharap kesadaran masyarakat untuk melaporkan dan mencegah penyalahgunaan narkotika terus meningkat.
"Saya harap peran serta masyarakat terus ditingkatkan. Mudah-mudahan Kabupaten Gianyar bisa bersih dari narkoba," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun