Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Guru Agama Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Siswi SMA di Denpasar

Jumat, 26 Juni 2026, 19:38 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Guru Agama Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Siswi SMA di Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang guru agama berinisial ASM diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap murid SMA berusia 17 tahun, sebut saja KM, di sebuah rumah di seputaran Denpasar. Kasus ini telah dilaporkan korban ke Polresta Denpasar, pada Senin 22 Juni 2026 sekitar pukul 13.49 Wita. 

Menurut informasi di lapangan, peristiwa memalukan ini sudah lama terjadi, yakni pada Sabtu 31 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita. Insiden ini terjadi saat rumah korban sedang sepi. Terduga pelaku ASM yang diperkirakan berusia 27 tahun itu diduga berpura-pura datang bertamu di rumah korban.

Melihat rumah korban sepi, terduga pelaku menggunakan kesempatan tersebut dengan merayu korban. Bahkan pelaku memaksa membuka pakaian yang dikenakan korban. Korban sempat melakukan perlawanan, namun tetap saja tidak berdaya. Terduga pelaku yang seharusnya menjadi panutan karena profesinya sebagai Guru Agama itu leluasa menggerayangi area intim milik korban. 

"Korban berusaha melawan tapi tenaga pelaku lebih kuat sehingga terjadi pelecehan tersebut," beber sumber, pada Jumat 26 Juni 2026. 

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung pergi dari rumah korban. Akibat kejadian tersebut, remaja putri itu mengaku trauma. Kasus pelecehan ini terungkap setelah orang tua korban pulang. Mereka melihat anaknya menangis. Namun saat ditanya, korban tidak mau menjawab seakan trauma akan kejadian tersebut. 

Akhirnya, setelah setelah 6 bulan berjalan korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Kasus ini dilaporkan oleh ayah korban, inisial SH (46) ke Polresta Denpasar. Keluarga korban berharap pelakunya segera ditangkap dan dijatuhi hukuman yang setimpal. 

Terkait laporan pelecehan seksual ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. Ia mengatakan telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

"Penyelidikan masih berlangsung. Bila terbukti bersalah, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tandasnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami