Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polda Bali Naikkan Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis detikBali ke Tahap Penyidikan

Jumat, 26 Juni 2026, 20:19 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi Shutterstock/Polda Bali Naikkan Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis detikBali ke Tahap Penyidikan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali resmi meningkatkan penanganan dugaan kekerasan terhadap jurnalis detikBali, Fabiola Dianira, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Perkara tersebut berkaitan dengan insiden yang terjadi saat peliputan aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025.

Peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/85/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimsus.

Dalam surat tersebut dijelaskan, Ditreskrimsus Polda Bali telah menggelar perkara pada Selasa (23/6/2026). Hasil gelar perkara memutuskan peningkatan status penanganan kasus ke tahap penyidikan dengan menerapkan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kepala Bidang Advokasi LBH Bali, Ignatius Rhadite, menyambut perkembangan tersebut sebagai langkah positif setelah hampir satu tahun proses penanganan kasus berlangsung.

"Dengan dinaikkannya status menjadi penyidikan, kami mendorong agar Polda Bali segera memeriksa dan menetapkan anggota Polri yang kami duga menjadi pelaku kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik sebagai tersangka," kata Rhadite.

Menurut Rhadite, tahap penyidikan memiliki tujuan untuk melengkapi alat bukti sekaligus menemukan tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP. Karena itu, ia berharap proses hukum dapat berjalan secara cepat, profesional, dan transparan.

Di sisi lain, Rhadite juga menyoroti minimnya ruang partisipasi serta akuntabilitas dalam proses penanganan laporan sejak awal. Ia berharap tidak ada praktik impunitas apabila nantinya ditemukan pihak yang bertanggung jawab.

Rhadite juga membandingkan penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap jurnalis dengan proses hukum terhadap peserta aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025.

"Kepolisian dengan cepat langsung melakukan penangkapan terhadap 170 massa aksi, dan kemudian memproses hukum massa aksi, di mana ada sekitar 17 hingga 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian besar di antara mereka bahkan sudah diputus di Pengadilan Negeri Denpasar," ungkap Rhadite.

Ia menilai terdapat ketimpangan dalam penanganan kedua perkara tersebut. "Jadi kami mengkritisi aspek-aspek soal ketidakproporsionalan, ketidakobjektifan, dan ketimpangan dalam menangani kasus-kasus yang terjadi pada rangkaian peristiwa Agustus tahun lalu tersebut," ujarnya.

Rhadite berharap proses penyidikan mampu mengungkap pihak yang bertanggung jawab sekaligus menjadi pembelajaran agar tidak terjadi lagi kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas.

"Maka ini menjadi milestone sekaligus pengingat penting, terutama bagi aparat negara, untuk tidak bertindak sewenang-wenang dan wajib menghormati kerja-kerja jurnalistik," tegas Rhadite.

AJI Denpasar Soroti Lambannya Penanganan Kasus

Koordinator Divisi Advokasi, Gender, dan Ketenagakerjaan AJI Denpasar, Rizki Setyo, berharap peningkatan status perkara segera diikuti dengan penetapan tersangka.

"Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat karena tahapnya sudah penyidikan. Paling tidak penyidik sudah mengantongi nama-nama terduga pelaku. Saya rasa polisi tidak perlu mengulur waktu lagi untuk menetapkan siapa tersangkanya," kata Rizki.

Meski demikian, Rizki menilai proses penyelidikan berjalan terlalu lama mengingat keterangan korban maupun saksi telah disampaikan sejak awal.

"Sangat disayangkan kasus ini baru naik ke tahap penyidikan setelah hampir satu tahun peristiwa kekerasan itu terjadi," pungkas Rizki.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar Ni Kadek Novi Febriani, menilai penting menerapkan UU Pers dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan kerja-kerja jurnalistik. Penggunaan delik pers ini sesuai yang diharapkan, mengingat sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali resmi menghentikan perkara dugaan kekerasan terhadap jurnalis detikBali, Fabiola Dianira, pada 20 April 2026.

"Meski sebelumnya di Ditreskrimum laporan ini dihentikan di tahap penyelidikan, namun di Ditreskrimsus menaikkan ke penyidikan dengan delik pers. Semoga kasus ini bisa diusut tuntas tanpa ada praktik impunitas," harap Febri.

Febri mengatakan, jaminan kemerdekaan pers merupakan indikator utama dari iklim demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, negara wajib memastikan perlindungan penuh terhadap jurnalis yang bertugas di lapangan demi terpenuhinya hak publik dalam memperoleh informasi yang benar.

"Tidak adanya proses hukum pada pelaku pelanggaran kerja jurnalistik itu membuat kasus kekerasan terus berulang," tandasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami