Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
AMDAL Belum Tuntas, PSEL Bali Tetap Melaju
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bali memasuki tahap baru dengan dimulainya konstruksi fisik proyek yang digadang-gadang menjadi percontohan nasional.
Di balik percepatan pembangunan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali memastikan proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih terus berlangsung.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan penyusunan AMDAL saat ini belum rampung. Meski demikian, ia optimistis proses administrasi tersebut akan segera selesai sehingga tidak menghambat tahapan pembangunan proyek PSEL di kawasan Suwung.
"AMDAL sedang berproses, tapi tidak lama lagi," kata Koster, Selasa (7/7/2026).
PSEL Suwung dirancang memiliki kapasitas mengolah sekitar 1.200 ton sampah setiap hari. Fasilitas ini akan memproses sampah yang berasal dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, dua wilayah dengan produksi sampah terbesar di Bali.
Meski dokumen lingkungan masih disusun, Pemprov Bali menegaskan pembangunan PSEL harus berjalan seiring dengan penguatan pengelolaan sampah dari sumbernya. Pada hari yang sama, pemerintah juga menggelar deklarasi pemilahan sampah sebagai implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Menurut Koster, keberhasilan PSEL sangat bergantung pada kebiasaan masyarakat dalam memilah sampah organik dan nonorganik sejak dari rumah.
"Kalau sampah sudah dipilah, proses di PSEL menjadi lebih efisien dan hasilnya lebih optimum," ujarnya.
Ia menjelaskan, sampah organik di wilayah pedesaan diarahkan untuk diolah menjadi pupuk guna mendukung pertanian organik. Sementara di kawasan perkotaan seperti Denpasar dan Badung yang memiliki kepadatan penduduk tinggi serta aktivitas pariwisata yang padat, diperlukan fasilitas pengolahan berskala besar karena tidak seluruh sampah dapat diselesaikan di tingkat sumber.
Pemprov Bali juga mengklaim upaya pengurangan sampah menuju TPAS Suwung terus menunjukkan perkembangan. Salah satu kebijakan yang diterapkan yakni pembatasan pengiriman sampah organik ke tempat pemrosesan akhir yang kini hanya diperbolehkan dua kali dalam sepekan.
Koster menyebut capaian pengurangan sampah saat ini telah mencapai sekitar 70 persen. Pemerintah menargetkan penghentian praktik open dumping di Bali paling lambat pada Desember mendatang.
Dalam skema proyek tersebut, pengelolaan fasilitas PSEL akan dilakukan oleh Danantara. Sementara pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan lahan, menjamin pasokan sampah, serta mengatur sistem pengangkutan menuju fasilitas pengolahan.
PSEL Bali ditargetkan rampung dalam waktu sekitar satu setengah tahun. Kehadiran fasilitas ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang terhadap persoalan sampah di Pulau Dewata sekaligus menjadi model pengelolaan sampah modern di tingkat nasional.
Meski pembangunan fisik telah dimulai, penyelesaian dokumen AMDAL tetap menjadi tahapan penting yang harus dituntaskan sebelum fasilitas beroperasi penuh. Dokumen tersebut akan menjadi dasar dalam memastikan dampak pembangunan maupun operasional PSEL terhadap lingkungan dapat dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jun
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5710 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2542 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2193 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2183 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan