Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




AMDAL Belum Tuntas, PSEL Bali Tetap Melaju

Rabu, 8 Juli 2026, 18:26 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/AMDAL Belum Tuntas, PSEL Bali Tetap Melaju.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bali memasuki tahap baru dengan dimulainya konstruksi fisik proyek yang digadang-gadang menjadi percontohan nasional. 

Di balik percepatan pembangunan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali memastikan proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih terus berlangsung.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan penyusunan AMDAL saat ini belum rampung. Meski demikian, ia optimistis proses administrasi tersebut akan segera selesai sehingga tidak menghambat tahapan pembangunan proyek PSEL di kawasan Suwung.

"AMDAL sedang berproses, tapi tidak lama lagi," kata Koster, Selasa (7/7/2026).

PSEL Suwung dirancang memiliki kapasitas mengolah sekitar 1.200 ton sampah setiap hari. Fasilitas ini akan memproses sampah yang berasal dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, dua wilayah dengan produksi sampah terbesar di Bali.

Meski dokumen lingkungan masih disusun, Pemprov Bali menegaskan pembangunan PSEL harus berjalan seiring dengan penguatan pengelolaan sampah dari sumbernya. Pada hari yang sama, pemerintah juga menggelar deklarasi pemilahan sampah sebagai implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Menurut Koster, keberhasilan PSEL sangat bergantung pada kebiasaan masyarakat dalam memilah sampah organik dan nonorganik sejak dari rumah.

"Kalau sampah sudah dipilah, proses di PSEL menjadi lebih efisien dan hasilnya lebih optimum," ujarnya.

Ia menjelaskan, sampah organik di wilayah pedesaan diarahkan untuk diolah menjadi pupuk guna mendukung pertanian organik. Sementara di kawasan perkotaan seperti Denpasar dan Badung yang memiliki kepadatan penduduk tinggi serta aktivitas pariwisata yang padat, diperlukan fasilitas pengolahan berskala besar karena tidak seluruh sampah dapat diselesaikan di tingkat sumber.

Pemprov Bali juga mengklaim upaya pengurangan sampah menuju TPAS Suwung terus menunjukkan perkembangan. Salah satu kebijakan yang diterapkan yakni pembatasan pengiriman sampah organik ke tempat pemrosesan akhir yang kini hanya diperbolehkan dua kali dalam sepekan.

Koster menyebut capaian pengurangan sampah saat ini telah mencapai sekitar 70 persen. Pemerintah menargetkan penghentian praktik open dumping di Bali paling lambat pada Desember mendatang.

Dalam skema proyek tersebut, pengelolaan fasilitas PSEL akan dilakukan oleh Danantara. Sementara pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan lahan, menjamin pasokan sampah, serta mengatur sistem pengangkutan menuju fasilitas pengolahan.

PSEL Bali ditargetkan rampung dalam waktu sekitar satu setengah tahun. Kehadiran fasilitas ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang terhadap persoalan sampah di Pulau Dewata sekaligus menjadi model pengelolaan sampah modern di tingkat nasional.

Meski pembangunan fisik telah dimulai, penyelesaian dokumen AMDAL tetap menjadi tahapan penting yang harus dituntaskan sebelum fasilitas beroperasi penuh. Dokumen tersebut akan menjadi dasar dalam memastikan dampak pembangunan maupun operasional PSEL terhadap lingkungan dapat dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jun



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami