Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Residivis Spesialis Maling Burung di Denpasar Dibekuk, Jual Hasil Curian di Marketplace

Kamis, 9 Juli 2026, 16:28 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Residivis Spesialis Maling Burung di Denpasar Dibekuk, Jual Hasil Curian di Marketplace.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil menangkap seorang spesialis pencurian burung berinisial HL (33), warga asal Jember, Jawa Timur. Pelaku yang diketahui merupakan residivis itu diduga telah beberapa kali beraksi di wilayah Denpasar dan menjual burung hasil curiannya melalui marketplace.

Penangkapan dilakukan pada Senin (6/7/2026) setelah polisi menyelidiki kasus pencurian dua ekor burung murai batu beserta sangkarnya milik korban berinisial PT (42). Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Gunung Salak Komplek Perkot Nomor 7, Tegallantang, Kelurahan Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, pada Selasa (30/6/2026) pagi.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Ekky Nurwenda Putra, mengatakan korban baru menyadari burung peliharaannya hilang saat pagi hari. Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), korban melihat seorang pria tak dikenal masuk ke pekarangan rumah dan membawa kabur burung peliharaannya.

"Korban memeriksa rekaman CCTV dan melihat ada seorang pria tak dikenal masuk ke rumahnya dan mengambil burung jenis Murai Batu," ujar Iptu Ekky, Kamis (9/7/2026).

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di rumah kos yang berada di Jalan Gunung Salak Utara, Gang Toti, Kelurahan Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Saat diinterogasi, HL mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian burung di wilayah Denpasar. Ia juga mengungkapkan bahwa burung hasil curian dijual melalui marketplace, sementara uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Pelaku ini merupakan residivis pencurian di sebuah toko di Jember, Jawa Timur tahun 2021 lalu," terangnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga ekor burung murai batu, dua ekor burung kepodang, satu ekor burung jagal Papua, satu ekor burung srigunting, dua ekor burung cendet, serta tiga ekor burung perkutut yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, HL dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami