Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Vonis 3 Tahun Kasus TPPO KM Awindo 2A Dikritik, LBH Bali Soroti Dugaan Perbudakan Modern

Jumat, 10 Juli 2026, 18:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Vonis 3 Tahun Kasus TPPO KM Awindo 2A Dikritik, LBH Bali Soroti Dugaan Perbudakan Modern.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Vonis tiga tahun penjara terhadap lima terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) KM Awindo 2A menuai sorotan dari Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan dan LBH Bali. Mereka menilai putusan tersebut belum mencerminkan tingkat pelanggaran yang dialami para korban maupun kompleksitas jaringan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus ini menyeret lima terdakwa yang dipisahkan dalam tiga berkas perkara. Perkara Nomor 171 menjerat I Putu Setiawan, mantan anggota Polda Bali. Perkara Nomor 172 melibatkan Kin Sumartini, Rianto, dan Jajah Soharga. Sementara Perkara Nomor 173 menjerat Direktur PT Awindo, Iwan.

Selama persidangan yang berlangsung sejak 12 Februari hingga 25 Juni 2026, jaksa menghadirkan sembilan saksi dan dua ahli. Di sisi lain, para terdakwa menghadirkan enam saksi dan dua ahli pidana.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa pada 25 Juni 2026 dengan hukuman tiga tahun penjara, pembayaran restitusi kepada korban, serta denda Rp200 juta subsider kurungan.

Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan menilai putusan tersebut menggunakan konstruksi hukum yang berpotensi meringankan ancaman pidana bagi para pelaku.

"Perkara ini seharusnya menggunakan UU TPPO sebagai lex specialis. Penggunaan KUHP berpotensi membuat hukuman menjadi lebih ringan dibanding ketentuan dalam UU TPPO," kata Tim Advokasi dalam konferensi pers di Denpasar, Kamis (09/07/2026).

Menurut tim advokasi, penggunaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO sebagai aturan khusus memungkinkan adanya pemberatan hukuman terhadap korporasi maupun pelaku yang berasal dari unsur penyelenggara negara atau aparat penegak hukum.

Dalam regulasi tersebut, korporasi dapat dikenai pidana denda hingga tiga kali lipat dari ancaman pokok serta sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha. Namun, dalam putusan perkara KM Awindo 2A seluruh terdakwa dijatuhi hukuman yang relatif sama meskipun memiliki peran yang berbeda.

Perkembangan perkara juga terjadi saat Polda Bali menetapkan tiga tersangka baru pada 8 Juni 2026. Ketiganya berinisial OM yang diduga berperan sebagai agen perekrut, IKH yang merupakan mantan anggota Polda Bali, serta INN selaku Direktur PT SKI yang diduga membantu penerbitan buku pelaut dan dokumen perekrutan korban.

Penetapan tersangka baru tersebut dinilai memperkuat dugaan bahwa praktik perdagangan orang terhadap pekerja perikanan melibatkan rangkaian aktor mulai dari perekrut, perusahaan hingga pihak yang memfasilitasi dokumen keberangkatan.

Di sisi lain, seluruh terdakwa diketahui telah mengajukan banding atas putusan tersebut pada awal Juli 2026. Tim advokasi menilai proses tersebut berpotensi memperpanjang perjuangan korban dalam memperoleh kepastian hukum dan pemulihan hak-haknya.

LBH Bali juga mendesak Pengadilan Tinggi memeriksa perkara ini dengan mengedepankan perspektif korban, mengingat para anak buah kapal (ABK) merupakan kelompok pekerja yang rentan mengalami eksploitasi.

Selama persidangan, sejumlah fakta mengenai kondisi kerja para korban turut terungkap. Menurut tim advokasi, korban mengalami tekanan psikologis, penyitaan dokumen pribadi, hingga pembatasan komunikasi akibat telepon genggam mereka disita.

LBH Bali berpandangan unsur perampasan kemerdekaan dalam perkara ini tidak seharusnya dimaknai sebatas adanya penyekapan fisik. Dalam praktik perdagangan orang modern, kontrol terhadap korban juga dapat dilakukan melalui penyitaan identitas, pembatasan komunikasi, ancaman, maupun tekanan psikologis.

Fakta persidangan juga mengungkap kondisi hidup para pekerja di atas kapal yang dinilai jauh dari standar kemanusiaan. Para korban mengaku sekitar 30 awak kapal harus berbagi enam bungkus mi instan yang dihancurkan untuk dikonsumsi bersama. Mereka juga mengaku hanya mengonsumsi nasi setengah matang dan cabai busuk selama bekerja di laut.

"Perekrutan awak kapal dilakukan dengan melanggar prosedur formil maupun materil, dan para korban mengalami perampasan hak atas pekerjaan yang layak, hak untuk tidak disiksa, serta hak untuk tidak diperbudak," kata Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan.

Tim advokasi menambahkan, apabila mengacu pada 11 indikator kerja paksa yang digunakan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), hampir seluruh indikator tersebut ditemukan dalam perkara KM Awindo 2A, mulai dari penyalahgunaan kerentanan, penipuan, intimidasi, ancaman, penyitaan dokumen identitas, pembatasan kebebasan bergerak, hingga kondisi kerja dan kehidupan yang eksploitatif.

Kasus KM Awindo 2A juga dinilai menjadi pengingat bahwa praktik perdagangan orang tidak hanya menimpa pekerja migran lintas negara, tetapi juga dapat terjadi terhadap pekerja perikanan domestik yang direkrut dan dipekerjakan di kapal-kapal yang beroperasi di perairan Indonesia.

"Ini menunjukkan bahwa perbudakan modern di sektor perikanan masih terjadi dan korbannya adalah pekerja kita sendiri," kata mereka.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jun



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami