Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




BNNP Bali Gagalkan Peredaran 1,4 Kg Ganja Jaringan Aceh Berkedok Kemasan Kopi

Kamis, 9 Juli 2026, 20:04 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/BNNP Bali Gagalkan Peredaran 1,4 Kg Ganja Jaringan Aceh Berkedok Kemasan Kopi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil membongkar jaringan peredaran ganja asal Aceh yang beroperasi di wilayah Denpasar. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka diamankan bersama barang bukti ganja seberat 1.471,46 gram netto yang disamarkan dalam kemasan biji kopi.

Pengungkapan kasus dilakukan Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali di kawasan Jalan Gunung Soputan, Denpasar, pada Rabu (8/7/2026). Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RA (48) dan FY alias Giok (49).

Operasi tersebut dipimpin langsung Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Dr. Putu Putera Sadana, S.I.K., M.Hum., M.M., setelah menerima informasi hasil koordinasi dengan Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT terkait pengiriman paket mencurigakan dari Aceh menuju Bali.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan melakukan metode controlled delivery terhadap paket yang diduga berisi narkotika. Petugas kemudian berhasil mengamankan RA sesaat setelah menerima paket di kediamannya di Jalan Gunung Soputan, Denpasar.

Di hadapan saksi dan masyarakat, petugas membuka paket tersebut dan menemukan ganja yang disamarkan dalam kemasan biji kopi.

"Pengiriman paketan ini disamarkan dalam kemasan biji kopi sebanyak 15 paket dengan beraf sebanyak 1471,46 gram netto," bebernya, pada Kamis (9/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, RA mengaku paket narkotika tersebut merupakan milik seorang pria berinisial FY alias Giok yang tinggal di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim BNNP Bali langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Giok di kediamannya.

"Pelaku Giok mengaku membeli paket narkotika tersebut dari temannya yang biasa dipanggil Pak Cik di Aceh," imbuh jenderal bintang satu dipundak ini.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja lintas provinsi tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami