Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Nyoman Parta Pasang Badan soal Gugatan Rp25 Miliar terhadap Empat Media Bali

Rabu, 15 Juli 2026, 12:31 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Nyoman Parta Pasang Badan soal Gugatan Rp25 Miliar terhadap Empat Media Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, mengingatkan pentingnya menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyusul gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan terhadap empat perusahaan media di Bali.

Gugatan dengan Nomor Perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar pada 12 Juni 2026 oleh pengacara Togar Situmorang. Gugatan berkaitan dengan pemberitaan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dana klien senilai Rp1,8 miliar.

Berdasarkan dokumen yang disebutkan dalam materi pemberitaan, Togar Situmorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025.

Empat perusahaan media yang menjadi tergugat meliputi PT Bali Intermedia Digital (Radar Buleleng), PT Artha Media Fajar Bali Utama Press (Fajar Bali), PT Bali Warta Kencana (Balipolitika.com), dan PT Mangupura Inter Media (MangupuraNews.com).

Menanggapi gugatan tersebut, I Nyoman Parta menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menjadi landasan hukum yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia sekaligus melindungi kebebasan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.

Politisi asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar itu menyebut pers memiliki peran strategis sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.

“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Fungsinya meliputi penyebaran informasi, pendidikan, hiburan, dan alat kontrol sosial. Lebih-lebih para tergugat ini sudah memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada penggugat. Saat saya cek memang sudah ditayangkan. Lalu masalahnya di mana jika kasus tersebut memang merupakan fakta? Mari kita hormati kebebasan pers. Mari kita hormati produk pers yang lahir dari kerja jurnalistik dan disusun berdasarkan fakta serta rangkaian peristiwa hukum yang faktanya memang benar-benar terjadi,” ujarnya.

Menurut Parta, Dewan Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sehingga pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

Ia juga mengingatkan bahwa gugatan maupun bentuk tekanan terhadap media tidak semestinya dijadikan instrumen untuk membatasi fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers, terlebih apabila hak jawab dan hak koreksi telah diberikan kepada pihak yang bersangkutan.

Selain itu, Parta mengapresiasi sikap Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) yang menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Ia juga memberikan apresiasi kepada Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali, serta Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) yang menunjukkan solidaritas dalam menghadapi perkara tersebut.

“Pers adalah bagian dari demokrasi yang harus kita jaga bersama," tegas I Nyoman Parta.

Sebelumnya, Koordinator Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), I Made "Ariel" Suardana, SH., MH., atau IMAS, menyatakan pihaknya telah mempelajari materi gugatan yang diajukan terhadap empat perusahaan media tersebut.

Menurutnya, objek yang disengketakan merupakan produk pers yang lahir dari proses kerja jurnalistik berdasarkan fakta dan perkembangan perkara hukum yang terjadi.

"Dari gugatan yang telah kami pelajari, objek sengketa adalah produk pers. Jurnalis menulis berdasarkan fakta-fakta yang ada terkait perkara tersebut. Bahkan, pihak penggugat juga telah diberikan hak jawab sehingga pemberitaan yang terbit telah memenuhi prinsip keberimbangan,” ujar IMAS yang baru saja terpilih sebagai Ketua DPC Peradi SAI Denpasar, Senin, 13 Juli 2026.

IMAS menegaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan merupakan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, menurutnya, penyelesaian melalui mekanisme sengketa pers merupakan jalur yang telah disediakan dalam sistem hukum Indonesia.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami