Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Imigrasi Singaraja Deportasi 3 WNA, Diduga Salahgunakan Visa untuk Bekerja

Rabu, 15 Juli 2026, 13:44 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Imigrasi Singaraja Deportasi 3 WNA, Diduga Salahgunakan Visa untuk Bekerja.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Bali. Ketiganya diketahui melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan jenis visa yang digunakan saat masuk ke Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial AKG (48) asal India, RN (44) asal Singapura, dan ST (34) asal Tiongkok. Ketiganya telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (10/7/2026).

Selain dikenai tindakan deportasi, ketiga WNA tersebut juga diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, AKG dan RN diduga menyelenggarakan sekaligus menjadi instruktur yoga di sebuah vila di Kabupaten Buleleng. Sementara itu, ST diduga melakukan pemasangan mesin produksi sekaligus memberikan pelatihan kepada karyawan mengenai pengoperasian mesin di salah satu pabrik di Kabupaten Karangasem.

Hasil pendalaman Imigrasi menunjukkan AKG dan ST masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA), sedangkan RN menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Kedua jenis izin tinggal tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan kunjungan dan tidak dapat digunakan untuk bekerja ataupun melakukan aktivitas lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa.

Kusuma Putra menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk menggunakan visa sesuai tujuan kedatangannya.

"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," tegasnya.

Menurutnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban serta kepastian hukum di wilayah kerjanya.

"Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan izin tinggal," ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Langkah tersebut juga sejalan dengan kebijakan Selective Policy yang diterapkan Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni hanya memberikan kemudahan kepada warga negara asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia. Sebaliknya, warga negara asing yang terbukti menyalahgunakan fasilitas keimigrasian akan dikenai tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.

Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah Buleleng, Karangasem, dan Jembrana. Imigrasi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami