Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




ATR/BPN Ingatkan Tarif Layanan Pertanahan Bisa Dicek Lewat Sentuh Tanahku

Rabu, 15 Juli 2026, 12:16 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok ATR/BPN/ATR/BPN Ingatkan Tarif Layanan Pertanahan Bisa Dicek Lewat Sentuh Tanahku.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan saluran informasi resmi dalam mengetahui biaya layanan pertanahan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi sekaligus menghindari kesalahpahaman mengenai tarif pengurusan sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya.

Bagi sebagian masyarakat, proses pengurusan administrasi pertanahan masih kerap menimbulkan kebingungan, terutama terkait besaran biaya, komponen yang dikenakan, hingga cara perhitungannya. Menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa seluruh tarif layanan telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses oleh masyarakat.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad pada Senin (06/07/2026).

Menurut Achmad, regulasi tersebut memuat rumus perhitungan untuk berbagai jenis layanan pertanahan sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas dasar pengenaan biaya.

“Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, kemudian pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana ya,” jelasnya.

Sebagai contoh, biaya peralihan hak dihitung dengan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian hasilnya dibagi 1.000. Selain itu, PP Nomor 128 Tahun 2015 juga mengatur berbagai komponen biaya lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan lapangan dalam pelayanan pertanahan.

“Di dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 tersebut juga ada terkait dengan kegiatan lapangan di Pasal 21, lalu terkait dengan transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” lanjut Kepala Biro Humas dan Protokol.

Kementerian ATR/BPN menilai keterbukaan informasi mengenai tarif layanan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Dengan mengetahui besaran biaya resmi, masyarakat diharapkan dapat mengurus hak atas tanah dengan lebih tenang serta terhindar dari informasi yang tidak benar.

Untuk memudahkan masyarakat, estimasi biaya layanan pertanahan juga dapat dihitung melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut disediakan sebagai sarana informasi resmi yang memungkinkan masyarakat memperoleh perkiraan biaya layanan secara praktis sebelum datang ke Kantor Pertanahan atau mengajukan permohonan layanan.

“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: BPN Karangasem



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami