Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 16 Juli 2026
Kabel Semrawut Sanur Ditarget Bersih Desember 2026, Pemkot Denpasar Desak Provider Segera Gunakan SJUT
beritabali/ist/Kabel Semrawut Sanur Ditarget Bersih Desember 2026, Pemkot Denpasar Desak Provider Segera Gunakan SJUT.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Kota Denpasar melalui Perumda Bhukti Praja Sewakadarma terus mempercepat penataan kabel provider yang semrawut melalui Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT IPT) di kawasan Sanur, khususnya di sepanjang Jalan Tamblingan.
Program penurunan kabel dari jaringan udara ke bawah tanah tersebut ditargetkan rampung sepenuhnya pada pertengahan Desember 2026 sebagai bagian dari upaya mempercantik wajah Kota Denpasar sekaligus meningkatkan keselamatan dan kualitas infrastruktur telekomunikasi.
Meski pembangunan infrastruktur SJUT-IPT telah selesai, hingga kini belum ada penyedia layanan internet (provider) yang memanfaatkan jaringan tersebut. Kondisi itu dipengaruhi adanya surat dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (Apjatel) yang menyampaikan keraguan terhadap aspek teknis SJUT-IPT.
Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma, I Nyoman Putrawan, memastikan pihaknya bersama tim teknis dan para provider telah melakukan pengujian redaman kabel. Namun, hingga kini jaringan tersebut belum dimanfaatkan oleh pelanggan di kawasan Sanur, meski terdapat sekitar 15 provider internet yang beroperasi di sepanjang Jalan Tamblingan.
"Dari pengecekan yang dilakukan dilapangan, belasan provider tersebut rupanya belum mengantongi Rekomendasi Teknis (Recomtek) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar terkait penggelaran kabel dan penanaman tiang," sebutnya, Rabu (15/07/2026).
Menurut Putrawan, para penyedia layanan internet memang telah mengantongi izin penyelenggaraan dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Namun, untuk pemasangan kabel serta tiang jaringan di wilayah Kota Denpasar tetap wajib memperoleh Rekomendasi Teknis dari Dinas PUPR.
Ia menjelaskan, pembangunan infrastruktur SJUT di kawasan Sanur sebenarnya telah rampung sejak Desember tahun lalu. Selain itu, regulasi pendukung berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) juga telah diterbitkan. Pemerintah pun telah melakukan sosialisasi dan pertemuan dengan asosiasi maupun provider guna membahas berbagai aspek teknis.
Menanggapi surat Apjatel terkait dugaan redaman kabel, Putrawan menegaskan Pemkot Denpasar bersama tim teknis langsung melakukan pembuktian di lapangan.
"Saat jalur SJUT ini rampung, kami sudah mengundang para provider untuk uji coba tapi teman-teman provider dan Apjatel tidak datang. Sekarang, atas arahan Pak Wali Kota dan Pak Sekda, kami sepakati untuk langsung membuktikannya di lapangan. Tim teknis kami hari ini membuktikan sejauh mana keraguan teknis itu bisa terjawab," tegasnya.
Selain persoalan teknis, Putrawan juga menanggapi keberatan sebagian provider mengenai skema pembayaran one-time charge yang dinilai memberatkan.
"Kelihatannya saja angkanya besar di awal. Tapi sesungguhnya kalau dibagi per tahun, jatuhnya kecil. Jika dibandingkan dengan DKI Jakarta yang pembayarannya dicicil per tahun memang kelihatan kecil di awal, tapi siapa yang menjamin di pertengahan jalan tarifnya tidak dinaikkan? Kalau di Denpasar, tarif ini sudah melalui kajian FS dan nilainya stabil sekali. Ini aman untuk bisnis mereka," jelas Putrawan.
Ia juga mengingatkan bahwa selama bertahun-tahun para provider telah menjalankan bisnis di Denpasar tanpa adanya sistem penataan kabel yang terintegrasi. Karena itu, pihaknya berharap seluruh penyedia layanan internet mendukung penuh program pemerintah demi menciptakan lingkungan kota yang lebih rapi dan aman.
Sesuai ketentuan Perda, setelah infrastruktur diserahterimakan kepada Perumda, pemanfaatan SJUT wajib dilakukan dalam waktu tiga bulan. Dengan demikian, proses pemindahan kabel udara ke bawah tanah ditargetkan mulai berjalan pada Agustus 2026, sementara seluruh kabel udara di kawasan tersebut harus sudah dibersihkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Untuk mengantisipasi gangguan layanan internet saat proses penataan berlangsung, masyarakat dan pelaku usaha di kawasan Sanur diimbau mulai memperhatikan provider yang telah bergabung dengan jaringan SJUT.
"Kami akan informasikan secara berkala provider apa saja yang sudah masuk. Ini penting, agar saat kabel udara dipotong nanti, layanan internet masyarakat tidak terganggu," katanya.
Sementara itu, Lurah Sanur, Ida Bagus Made Windhu Segara, berharap seluruh provider mendukung program penataan kabel bawah tanah tersebut. Menurutnya, langkah ini akan menciptakan lingkungan yang lebih tertata sekaligus tetap menjaga kualitas layanan internet yang kini menjadi kebutuhan utama masyarakat.
"Apalagi keberadaan internet saat ini dinilai sangat krusial bagi warga untuk mendukung berbagai aktivitas sehari-hari, mulai dari urusan pekerjaan hingga kebutuhan sekolah anak-anak. Warga menginginkan lingkungan yang lebih rapi tanpa adanya kabel yang semrawut di atas kepala mereka," demikian Lurah Sanur, IB Windhu.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3693 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1371 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1272 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1246 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1085 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun