Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




AMSI Minta Hakim Tolak Gugatan Rp25 Miliar terhadap Empat Media Bali

Rabu, 15 Juli 2026, 23:03 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/AMSI Minta Hakim Tolak Gugatan Rp25 Miliar terhadap Empat Media Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JAKARTA.

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyayangkan gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps.

Keempat perusahaan pers yang menjadi tergugat yakni PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media. Gugatan tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai penetapan tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana klien.

Dalam pernyataan resminya tertanggal 14 Juli 2026 di Jakarta, AMSI menegaskan tetap menghormati kewajiban pengadilan untuk menerima, memeriksa, dan mengadili setiap perkara yang diajukan. Namun, menurut organisasi tersebut, majelis hakim memiliki kewenangan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) apabila perkara belum memenuhi prosedur hukum yang diwajibkan.

AMSI berpandangan, apabila objek sengketa merupakan produk jurnalistik yang dihasilkan melalui proses kerja redaksi, maka penyelesaiannya harus lebih dahulu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, hingga penyelesaian melalui Dewan Pers.

Organisasi perusahaan media siber itu juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas bahwa penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme penyelesaian sengketa pers tidak mencapai kesepakatan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengikat seluruh lembaga negara, termasuk badan peradilan. Karena itu, apabila objek gugatan merupakan karya jurnalistik dan mekanisme penyelesaian sengketa pers belum ditempuh atau justru telah diselesaikan melalui Dewan Pers, gugatan perdata tersebut patut dinyatakan prematur dan tidak dapat diterima,” kata Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika.

Berdasarkan informasi yang diterima AMSI, sengketa pemberitaan tersebut telah ditangani oleh Dewan Pers dan rekomendasi yang diberikan telah dilaksanakan oleh perusahaan media terkait.

Jika informasi tersebut benar, menurut AMSI, gugatan perdata tersebut bukan hanya mengabaikan mekanisme khusus yang diatur dalam Undang-Undang Pers, tetapi juga berpotensi mengulang sengketa yang telah diselesaikan oleh lembaga yang berwenang menilai produk jurnalistik.

Karena itu, AMSI meminta majelis hakim terlebih dahulu memastikan apakah pemberitaan yang disengketakan merupakan produk pers. Jika terbukti demikian, organisasi tersebut berharap majelis hakim menerapkan Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus (lex specialis) dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, bukan memeriksa substansi jurnalistik semata berdasarkan ketentuan hukum perdata umum.

AMSI juga menyinggung putusan Pengadilan Negeri Makassar yang sebelumnya menyatakan gugatan terhadap enam media tidak dapat diterima karena penggugat belum menempuh mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan turut menjadi rujukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Selain aspek hukum, AMSI mengingatkan bahwa tuntutan ganti rugi dalam jumlah besar terhadap perusahaan pers dapat menimbulkan chilling effect atau efek gentar, khususnya bagi media lokal yang memiliki keterbatasan sumber daya.

Menurut AMSI, kondisi tersebut berpotensi membuat wartawan dan redaksi enggan memberitakan persoalan yang menyangkut kepentingan publik, meskipun informasi yang disampaikan telah melalui proses verifikasi dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.

Meski demikian, AMSI menegaskan bahwa kemerdekaan pers bukan berarti kebal terhadap hukum. Wartawan dan perusahaan pers tetap wajib menjalankan prinsip verifikasi, menjaga keberimbangan, menghormati asas praduga tak bersalah, melayani hak jawab dan hak koreksi, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

AMSI juga menyatakan solidaritas kepada empat perusahaan media yang menghadapi gugatan tersebut serta mengajak seluruh komunitas pers untuk mengawal jalannya persidangan dengan tetap menghormati independensi majelis hakim.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami