Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Imigrasi Singaraja Perluas Pengawasan WNA hingga Rumah Kos dan Kontrakan

Selasa, 21 Juli 2026, 14:14 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Imigrasi Singaraja Perluas Pengawasan WNA hingga Rumah Kos dan Kontrakan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja akan memperluas pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang tinggal di rumah kos maupun kontrakan di wilayah kerjanya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh WNA mematuhi ketentuan keimigrasian serta mencegah terjadinya pelanggaran izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengatakan pengawasan selama ini tidak hanya menyasar WNA yang menginap di hotel atau penginapan, tetapi juga akan diperluas ke rumah kontrakan dan kos-kosan.

"Kami masih menyasar tingkat konsentrasi warga negara asing yang volumenya tinggi. Tapi tidak menutup kemungkinan kita akan menyasar kontrakan atau kos-kosan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/7).

Menurut Agung, Patroli Keimigrasian Jagratara saat ini masih difokuskan di kawasan dengan konsentrasi WNA yang cukup tinggi, yakni Pantai Lovina di Kabupaten Buleleng, kawasan Amed di Kabupaten Karangasem, serta Medewi di Kabupaten Jembrana. Patroli tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 29 Juli 2026.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pengawasan dengan melaporkan keberadaan WNA yang tinggal di rumah kos maupun kontrakan di lingkungan sekitar. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui ada WNA yang tinggal di kos atau kontrakan. Nanti akan kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan," katanya.

Dalam patroli tersebut, petugas memeriksa berbagai aspek administrasi keimigrasian, mulai dari izin tinggal, dugaan penyalahgunaan izin tinggal, hingga kepemilikan paspor saat dilakukan pemeriksaan.

"Apabila ditemukan pelanggaran, WNA yang bersangkutan akan dibawa ke Kantor Imigrasi untuk dimintai keterangan," tegas Agung.

Agung menambahkan, apabila petugas menemukan dugaan pelanggaran di luar kewenangan keimigrasian, penanganannya akan dikoordinasikan dengan instansi terkait. Sebagai contoh, pelanggaran lalu lintas akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

Selain melakukan pengawasan di kawasan wisata, Imigrasi Singaraja juga secara rutin memantau keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja di PLTU Celukan Bawang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh WNA di lokasi tersebut diketahui telah menggunakan izin tinggal sesuai ketentuan.

Selama hampir sepekan pelaksanaan Patroli Keimigrasian Jagratara, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja juga belum menemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Patroli ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan seluruh WNA di wilayah kerja Imigrasi Singaraja tetap mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami