Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bansos 32 Keluarga di Buleleng Terancam Terhenti, Terdeteksi Pinjol-Judol

Selasa, 8 September 2026, 15:02 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Bansos 32 Keluarga di Buleleng Terancam Terhenti, Terdeteksi Pinjol-Judol.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Sebanyak 32 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Buleleng terdeteksi sistem terkait dengan pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).

Temuan tersebut membuat penyaluran bantuan sosial kepada puluhan KPM itu terancam terhenti. Data keterkaitan dengan pinjol dan judol diketahui melalui sistem pemerintah pusat yang digunakan dalam proses pemutakhiran data penerima bansos.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Buleleng, Putu Kariaman Putra, mengatakan temuan tersebut muncul melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang digunakan di tingkat desa maupun Dinsos.

"Ada 32 KPM yang bantuannya terputus atau tidak berlanjut. Saat dicek di aplikasi SIKS-NG desa maupun Dinsos, terdeteksi yang bersangkutan terkait dengan pinjol atau judol," jelas Kariaman, saat ditemui Selasa (8/9).

Atas temuan tersebut, 32 KPM diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan apabila merasa tidak terkait dengan pinjol maupun judol.

Sanggahan harus disertai surat keterangan dari perbekel atau lurah. Dokumen tersebut selanjutnya diajukan ke pemerintah pusat agar KPM yang bersangkutan dapat kembali dipertimbangkan sebagai penerima bansos.

Bagi KPM yang memang terbukti terkait dengan pinjol atau judol, Dinsos meminta aktivitas tersebut dihentikan dan rekening yang digunakan ditutup.

"Kalau sekiranya benar terkait pinjol atau judol, hentikan aktivitas tersebut dan tutup rekening yang digunakan untuk pinjol atau judol. Bukti penutupan rekening menjadi bagian dari administrasi untuk pengajuan kembali," terang Kariaman.

Kariaman mengatakan saat ini seluruh 32 KPM tersebut telah mengajukan sanggahan melalui Dinsos P3A Buleleng.

Namun, pengajuan sanggahan belum otomatis membuat bantuan sosial kembali diterima. Pemerintah pusat masih akan melakukan verifikasi untuk memastikan kelayakan masing-masing KPM.

"Proses pengajuan kembali sebagai penerima bamsos tidak mudah dan tidak bisa cepat. Karena pusat harus kembali melakukan pengecekan dan pengukuran kelayakan," ujar Kariaman.

Belum Diketahui Dana Bansos Dipakai untuk Pinjol atau Judol

Lebih lanjut, Kariaman mengaku belum mengetahui apakah dana bantuan sosial yang selama ini diterima puluhan KPM tersebut digunakan untuk membayar pinjol atau aktivitas judi online.

Menurutnya, data yang dimiliki saat ini baru menunjukkan adanya keterkaitan dengan pinjol atau judol dalam satu keluarga penerima manfaat.

"Kami belum sampai sejauh itu. Apakah bantuan uang yang selama ini diberikan digunakan untuk itu (judol atau pinjo) atau tidak. Kami belum sampai sejauh itu," ujarnya.

Kariaman berharap persoalan tersebut menjadi pembelajaran bagi penerima bansos agar tidak terjerat pinjol maupun judol. Menurutnya, bantuan sosial semestinya diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga keberlangsungan keluarga.

"Semestinya dengan kondisi warga fakir miskin, uang yang diperoleh, apakah dari hasil kerja maupun bantuan, tidak dipakai untuk judi atau piniol. Bantuan hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga," tandasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami