Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Petani Bakbakan Tolak Konsinyasi Lahan GOR, Minta PN Gianyar Batalkan Pengadaan Tanah

Jumat, 24 Juli 2026, 11:27 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Petani Bakbakan Tolak Konsinyasi Lahan GOR, Minta PN Gianyar Batalkan Pengadaan Tanah.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Lima petani asal Desa Bakbakan, Kabupaten Gianyar, bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Bali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Jumat (24/7/2026). 

Mereka menuntut keadilan dengan meminta proses pengadaan tanah untuk pembangunan gelanggang olahraga (GOR) dihentikan serta menolak penjualan tanah warisan melalui mekanisme konsinyasi.

Dalam aksi tersebut, perwakilan LBH Bali, Gede Adhi Winaba, menegaskan bahwa tanah yang disengketakan tidak pernah dijual oleh para petani dan menilai proses pengadaan tanah dilakukan secara tidak adil.

“Tanah kami hendak dipindahkan paksa dari tangan kami melalui skema konsinyasi dan kami menolak diam. Yang kami hadapi satu pola perampasan yang utuh dan berlapis. Penetapan Lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan GOR seluas 19,187 hektar diterbitkan melalui Keputusan Bupati Gianyar yang melampaui kewenangan, sewenang-wenang serta tidak berkeadilan,” ujarnya di hadapan aparat PN, polisi dan wartawan.

LBH Bali juga menilai proses konsultasi publik dalam pengadaan tanah tidak dilakukan secara transparan. Mereka menyebut warga tidak memperoleh informasi secara utuh mengenai tahapan, nilai, bentuk, maupun objek ganti kerugian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Nilai ganti kerugian dipaksakan final dan mengikat dalam musyawarah serta di bawah tekanan aparat, lalu kami hanya diberi 14 hari untuk melawan; dan kini, meski kami tetap menolak, tanah kami hendak diambil alih lewat penitipan uang di pengadilan semuanya di atas Lahan Sawah Dilindungi yang telah terbukti rawan bencana, sebagaimana banjir besar 26 Mei 2026 di lokasi proyek. Konsinyasi yang ditempuh negara bukanlah jalan penyelesaian yang adil, melainkan siasat untuk memutihkan cacat hukum yang berlapis dan memaksakan perampasan yang sejak awal kami tolak,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikapnya, Petani Desa Bakbakan bersama YLBHI-LBH Bali dan Jaringan Solidaritas mengajukan enam tuntutan, yakni menghentikan seluruh proses konsinyasi dan pengadaan tanah pembangunan GOR beserta sarana pendukungnya, mendesak Gubernur Bali mencabut Penetapan Lokasi Nomor 747/E-18/HK/2024, meminta Ombudsman RI Perwakilan Bali menuntaskan dugaan maladministrasi, mendesak Komnas HAM menyatakan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia, meminta evaluasi menyeluruh terhadap proyek sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan dan penghormatan HAM, serta menuntut pemerintah memastikan setiap pembangunan menghormati Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Menanggapi aksi tersebut, Humas Pengadilan Negeri Gianyar, Kadek Abdila Wirawan, menyatakan bahwa proses konsinyasi masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini lagi berproses. Yang jelas, kami berpedoman ke peraturan. Ini penitipan uang ganti rugi,” tutupnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami