Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Polisi Usut Kasus Main Hakim Sendiri Terduga Pencuri Ayam di Tabanan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Polda Bali mengusut kasus dugaan aksi main hakim sendiri terhadap seorang pria yang diduga mencuri ayam di Desa Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Jumat (24/7/2026).
Polisi saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Korban diketahui merupakan seorang pria berinisial IKD alias S yang berasal dari Desa Sidetapa, Kabupaten Buleleng.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengatakan penanganan perkara tersebut saat ini dilakukan oleh Polres Tabanan. "Sementara ditangani Polres Tabanan," ujar Ariansandy, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, sesaat setelah menerima laporan, personel Polres Tabanan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, penyidik juga mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian dan proses pemeriksaan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut," jelas dia.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi telah mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diduga merekam aksi penganiayaan terhadap korban.
"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan adanya beberapa orang dengan ciri-ciri yang diduga sesuai dengan pelaku penganiayaan," ungkapnya.
"Rekaman tersebut saat ini menjadi salah satu alat bukti penting yang sedang dianalisis dan didalami untuk memastikan identitas serta peran masing-masing pihak yang terlibat," imbuh dia.
Selain proses penyelidikan, Ariasandy menyampaikan bahwa keluarga korban telah menerima peristiwa tersebut sebagai sebuah musibah.
"Mereka juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian yang terjadi," ungkap dia.
Polda Bali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana. Seluruh proses penegakan hukum harus diserahkan kepada aparat yang berwenang.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum," tegas Ariasandy.
Polda Bali menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, proporsional, dan transparan guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif. (sumber: kumparan)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5847 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4600 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2566 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2209 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2194 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan