Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Usut Kasus Main Hakim Sendiri Terduga Pencuri Ayam di Tabanan

Minggu, 26 Juli 2026, 11:13 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Polisi Usut Kasus Main Hakim Sendiri Terduga Pencuri Ayam di Tabanan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Polda Bali mengusut kasus dugaan aksi main hakim sendiri terhadap seorang pria yang diduga mencuri ayam di Desa Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Jumat (24/7/2026).

Polisi saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Korban diketahui merupakan seorang pria berinisial IKD alias S yang berasal dari Desa Sidetapa, Kabupaten Buleleng.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengatakan penanganan perkara tersebut saat ini dilakukan oleh Polres Tabanan. "Sementara ditangani Polres Tabanan," ujar Ariansandy, Minggu (26/7/2026).

Menurutnya, sesaat setelah menerima laporan, personel Polres Tabanan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, penyidik juga mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

"Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian dan proses pemeriksaan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut," jelas dia.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi telah mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diduga merekam aksi penganiayaan terhadap korban.

"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan adanya beberapa orang dengan ciri-ciri yang diduga sesuai dengan pelaku penganiayaan," ungkapnya.

"Rekaman tersebut saat ini menjadi salah satu alat bukti penting yang sedang dianalisis dan didalami untuk memastikan identitas serta peran masing-masing pihak yang terlibat," imbuh dia.

Selain proses penyelidikan, Ariasandy menyampaikan bahwa keluarga korban telah menerima peristiwa tersebut sebagai sebuah musibah.

"Mereka juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian yang terjadi," ungkap dia.

Polda Bali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana. Seluruh proses penegakan hukum harus diserahkan kepada aparat yang berwenang.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum," tegas Ariasandy.

Polda Bali menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, proporsional, dan transparan guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif. (sumber: kumparan)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami